Memperkosa Gadis Dibawah Umur, Remaja 14 Tahun Diringkus Satreskrim Polres Bangkalan
Bhayangkaranews.com - Polres Bangkalan, Satreskrim Polres Bangkalan langsung bergerak cepat dalam memberantas berbagai macam aksi kejahatan yang ada di kota berjuluk dzikir dan sholawat. Kali ini, dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKP David Manurung, S.E., S.I.K. berhasil membekuk seorang remaja usia 14 tahun asal Kecamatan Modung, Bangkalan. Remaja berinisial WS (18) Warga Kampung Dagang Bengkong, Desa Manggaan Kecamatan Modung, Bangkalan yang diketahui memperkosa gadis dibawah umur.
Kejadian pemerkosaan terjadi pada 5 agustus lalu, Bunga (nama samaran korban,red) ditelpon dan dijemput oleh AL rekan WS. Bunga kemudian diajak ke sebuah kebun kosong di Kecamatan Modung. Tiba di lokasi, WS sudah menunggu keduanya. Bunga kemudian didorong hingga posisi terjatuh, saat itu pula WS melakukan aksi bejatnya sedangkan AL memegangi Bunga agar tak berontak. Usai melakukan aksinya tersebut, secara bergantian AL turut memperkosa Bunga sedangkan WS memegangi Bunga.
“Bunga diperkosa secara bergantian hingga hamil, keduanya ini merupakan teman dari pacar Bunga,” ucap Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. pada hari ini Senin (02/12/2019) saat menggelar konferensi pers di hadapan awak media pagi hari ini di Mapolres Bangkalan.
"Hukuman yang disangkakan yakni Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,"ucap AKBP Rama secara singkat dan lugas. (Duwi)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



