• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Regional
  3. Memperkosa Gadis Dibawah Umur, Remaja 14 Tahu..

Memperkosa Gadis Dibawah Umur, Remaja 14 Tahun Diringkus Satreskrim Polres Bangkalan

DWI 02 December 2019 (04:57) Regional

img

Bhayangkaranews.com - Polres Bangkalan, Satreskrim Polres Bangkalan langsung bergerak cepat dalam memberantas berbagai macam aksi kejahatan yang ada di kota berjuluk dzikir dan sholawat. Kali ini, dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKP David Manurung, S.E., S.I.K. berhasil membekuk seorang remaja usia 14 tahun asal Kecamatan Modung, Bangkalan. Remaja berinisial WS (18) Warga Kampung Dagang Bengkong, Desa Manggaan Kecamatan Modung, Bangkalan yang diketahui memperkosa gadis dibawah umur.

Kejadian pemerkosaan terjadi pada 5 agustus lalu, Bunga (nama samaran korban,red) ditelpon dan dijemput oleh AL rekan WS. Bunga kemudian diajak ke sebuah kebun kosong di Kecamatan Modung. Tiba di lokasi, WS sudah menunggu keduanya. Bunga kemudian didorong hingga posisi terjatuh, saat itu pula WS melakukan aksi bejatnya sedangkan AL memegangi Bunga agar tak berontak. Usai melakukan aksinya tersebut, secara bergantian AL turut memperkosa Bunga sedangkan WS memegangi Bunga.

“Bunga diperkosa secara bergantian hingga hamil, keduanya ini merupakan teman dari pacar Bunga,” ucap Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. pada hari ini Senin (02/12/2019) saat menggelar konferensi pers di hadapan awak media pagi hari ini di Mapolres Bangkalan.

"Hukuman yang disangkakan yakni Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,"ucap AKBP Rama secara singkat dan lugas. (Duwi)


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

3rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :