• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Regional
  3. Perkosa Gadis Dibawah Umur Hingga Hamil, Pria..

Perkosa Gadis Dibawah Umur Hingga Hamil, Pria di Mojokerto Dibekuk Polisi

Mojokerto Kota 05 December 2019 (10:08) Regional

img

Polresta Mojokerto  – Upaya dan kerja keras Satres krim Polresta Mojokerto  dalam memberantas aksi pelaku kejahatan membuahkan hasil, Seorang pria berinisial (JP)  umur  40  tahun alamat  Jetis, Kabupaten Mojokerto ini berhasil di bekuk karena telah mencabuli dan menyetubuhi seorang gadis di bawah umur, bahkan akibat perbuatan bejatnya itu, si gadis yang masih berusia 15 tahun saat ini hamil.

Aksi pencabulan itu dilakukan pada bulan Februari tahun 2018 silam, di sebuah hotel di jalan Baypas Mojokerto,  perkara tersebut dilaporkan orang tua korban Selasa (5/11), setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan hingga ke tingkat Penyidikan, petugas mengantongi identitas pelaku berinisial (JP), selanjutnya Pelaku berhasil diamanakan  pada Sabtu (30/11) sekitar pukul 18.00 WIB di rumahnya.

Perbuatan tersebut terjadi  berawal  saat korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial,   setelah akrab bermedsos pelaku janjian ketemu dengan korban di jalan dekat kampung, Setelah bertemu selang waktu satu bulan pelaku mengajak  korban jalan-jalan yang akirnya berhenti dan istirahat di sebuah hotel di jalan Bypass Mojokerto dan di tempat tersebut terjadilah perbuatan yang tidak layak dilakukan oleh pasangan bukan suami istri dan korban masih di bawah umur, dan kejadian tersebut  dilakukan berulang kali kurang lebih 10 kali di kamar hotel dan area persawahan dekat rumah korban.

Setelah mengetahui korban berbadan dua, pelaku meninggalkan korban dengan berbagai alasan dan putus komunikasi, hingga saat ini korban sedang hamil usia kandungan sekitar 7 bulan  dan diketahui pelaku sendiri saat ini sudah mempunyai anak dan istri.

“Kasatreskrim Polresta Mojokerto, AKP Ade Waroka,SH dalam keterangannya  Selasa (03/12) Selain menangkap tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, yaitu berupa hasil visum, 2 lembar nota sebuah hotel di Jalan Bypass Mojokerto atas nama tersangka, serta sebuah ponsel dan sepeda motor milik tersangka, tersangka sendiri mengakui kesalahan atas perbuatan tersebut  dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, Ungkap Kasat Reskrim (kat/hms)


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

132rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :