Perkosa Gadis Dibawah Umur Hingga Hamil, Pria di Mojokerto Dibekuk Polisi
Polresta Mojokerto – Upaya dan kerja keras Satres krim Polresta Mojokerto dalam memberantas aksi pelaku kejahatan membuahkan hasil, Seorang pria berinisial (JP) umur 40 tahun alamat Jetis, Kabupaten Mojokerto ini berhasil di bekuk karena telah mencabuli dan menyetubuhi seorang gadis di bawah umur, bahkan akibat perbuatan bejatnya itu, si gadis yang masih berusia 15 tahun saat ini hamil.
Aksi pencabulan itu dilakukan pada bulan Februari tahun 2018 silam, di sebuah hotel di jalan Baypas Mojokerto, perkara tersebut dilaporkan orang tua korban Selasa (5/11), setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan hingga ke tingkat Penyidikan, petugas mengantongi identitas pelaku berinisial (JP), selanjutnya Pelaku berhasil diamanakan pada Sabtu (30/11) sekitar pukul 18.00 WIB di rumahnya.
Perbuatan tersebut terjadi berawal saat korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial, setelah akrab bermedsos pelaku janjian ketemu dengan korban di jalan dekat kampung, Setelah bertemu selang waktu satu bulan pelaku mengajak korban jalan-jalan yang akirnya berhenti dan istirahat di sebuah hotel di jalan Bypass Mojokerto dan di tempat tersebut terjadilah perbuatan yang tidak layak dilakukan oleh pasangan bukan suami istri dan korban masih di bawah umur, dan kejadian tersebut dilakukan berulang kali kurang lebih 10 kali di kamar hotel dan area persawahan dekat rumah korban.
Setelah mengetahui korban berbadan dua, pelaku meninggalkan korban dengan berbagai alasan dan putus komunikasi, hingga saat ini korban sedang hamil usia kandungan sekitar 7 bulan dan diketahui pelaku sendiri saat ini sudah mempunyai anak dan istri.
“Kasatreskrim Polresta Mojokerto, AKP Ade Waroka,SH dalam keterangannya Selasa (03/12) Selain menangkap tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, yaitu berupa hasil visum, 2 lembar nota sebuah hotel di Jalan Bypass Mojokerto atas nama tersangka, serta sebuah ponsel dan sepeda motor milik tersangka, tersangka sendiri mengakui kesalahan atas perbuatan tersebut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, Ungkap Kasat Reskrim (kat/hms)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



