Penangkapan Curanmor di Wilayah Hukum Polres Pasuruan Kota
Polresta Pasuruan, Tim Resmob Suropati Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota berhasil ungkap kasus/penangkapan DPO tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan dengan ancaman kekerasan sbg dimaksud pasal 365 KUHP dan atau pasal 368 KUHP. Senin (9/12)
Kronologi kejadian pada hari Jum’at tgl 05 Okt 2018 sekira jam 16.00 wib telah terjadi TP.Pencurian dengan kekerasan terhadap 1 unit spd motor Honda Beat warna biru putih tahun 2017, alamat Dsn.Patebon RT.2 RW.2 Ds.Patebon Kec.Kejayan Kab.Pasuruan.
Kronologi penangkapan pada hari Senin tgl 09 Des 2019 sekira pukul 13.15 wib di sebuah bengkel yg terletak di Kel.Ploso Kec.Nganjuk Kota Kab.Nganjuk tersangka berhasil ditangkap namun ketika dilakukan pengembangan di TKP dimana tersangka melakukan tindak pidana, tersangka mencoba melawan dan kabur sehingga dilakukan tindakan tegas terukur berupa menembak kaki tersangka sebanyak 1 kali, dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan lebih lanjut
Selanjutnya tersangka di bawa ke Mako Polres Pasuruan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan bahwa tersangka telah melakukan pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan dengan ancaman kekerasan yg sebanyak 2 kali diwilayah hukum Polres Pasuruan Kota
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



