• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Regional
  3. Cabuli Gadis 15 Tahun, Pria Asal Sampang Dige..

Cabuli Gadis 15 Tahun, Pria Asal Sampang Digelandang Ke Mapolres Bangkalan

DWI 10 December 2019 (12:40) Regional

img

Bhayangkaranews.com - Polres Bangkalan,  Aksi kejahatan masih saja terjadi di wilayah kabupaten Bangkalan. Kali ini, aksi seorang pria berusia 32 tahun berinisial EP yang merupakan warga di Dsn. Masaran, Ds. Kodak, Kec. Torjun, Kabupaten Sampang berhasil diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Bangkalan pada senin pagi kemarin, (09/12/2019) di Di dalam rumah Ds. Pandabah Kec. Kamal Kab. Bangakalan.

Korban yang diketahui beridentitas ZU (15 tahun) merupakan pelajar yang beralamat di Desa Banyubesi, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan. Kronologis kejadian bermula dari korban dijemput oleh pelaku di rumah neneknya dengan alasan mau di antar kerumah sang Ibunda. Tak berselang lama, pada saat dalam perjalanan korban di ajak ke TKP di rumah AJ (teman pelaku). Sesampainya di rumah AJ, pelaku mengatakan bahwa korban adalah istrinya sehingga oleh AJ dipersilahkan masuk dan istrahat di kamar kosong. Pada saat berada di dalam kamar, ZU pun di ajak berhubungan badan dan dibujuk bahwa akan dinikahi sehingga korban menuruti kemauan tersangka.

Dihubungi melalui sambungan seluler pada hari ini Selasa (10/12/2019), Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. menyatakan jika EP telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 3 (Tiga) Kali dimana 2 (kali) dilakukan di wilayah Kabupaten Sampang, sedangkan 1 (satu) kali dilakukan di Desa Pandebeh, Kamal - Kabupaten Bangkalan. 

"Untuk teman tersangka yakni AJ masih kami dalami apakah ada keterlibatan atau tidak dengan EP. Tersangka EP kami kenakan Pasal 81 ayat 1 atau 2 UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dan sanksi pidana yang dikenakan minimal 12 tahun dan maksimal 15 tahun,"tutur AKBP Rama melalui sambungan seluler kepada awak media pagi hari ini. (Duwi)


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

39rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :