Percepat pelayanan Penerbitan SKCK, Polsek Gedeg Beri Pelayanan Terbaik
Polresta Mojokerto-Polsek Gedeg, Kepala Kepolisian Sektor Gedeg AKP Edi Purwo Santoso, SH. Dalam arahan dan Anev mingguan memerintahkan Kanit Intel Aiptu Didik Trilaksono,SH. Untuk memberikan Pelayanan terbaik penerbitan SKCK Kepada Warga Kecamatan Gedeg Mojokerto, Selasa (17/12/19).
Kapolsek Gedeg menjelaskan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri kepada seseorang pemohon untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan untuk Persyaratan masuk CPNS melamar pekerjaan, Pindah Tempat dan Nikah.
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
"Penerbitan SKCK merupakan pelayanan Polri terhadap warga masyarakat sehingga di perintahkan kepada personilnya dalam melaksanakan pelayanan penerbitan SKCK harus betul–betul memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga masyarakat. dengan perpedoman 3C (Senyum, Sapa, Salam). Sehingga pemohon dapat merasa puas dengan pelayanan dari Anggota Polsek Gedeg," Ujar AKP Edi Purwo Santoso, SH.(Hms Pol Gedeg)
#PolriPromoter
#PolisiJatim
#PolrestaMojokerto
#PolsekGedeg
#PelayananSKCK
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



