Unit Sabhara Polsek Semen Gerebek Warung Jual Miras Tanpa Izin
Polresta Kediri - Unit Sabhara Polsek Semen, Polresta Kediri berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba, Kamis 19 Desember 2019 sekira pukul 11.00 WIB.
“Kami telah melakukan penyitaan miras tanpa ijin sesuai Perda kab. Kediri no. 06 TH 2017 pasal 50 ayat 1 jo Pasal 25 ayat 1 huruf b,” kata Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi.
Tersangka SW (50) warga Dusun Puhrubuh, Rt. 001. Rw. 002, desa Puhrubuh kec semen kab kediri. Barang bukti yang disita 4 botol Miras Jenis Arak jowo@ 600 ml.
TKP penggerebekan di Dsn Puhrubuh , Rt. 001, Rw. 002, Desa Puhrubuh Kec Semen, Kab Kediri. Awal mula pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2019 sekira pukul 11.00 WIB, petugas Polsek Semen yang sedang melaksanakan patroli.
Petugas mengetahui terlapor telah menjual dan menyimpan minuman keras jenis arak jowo. Selanjutnya petugas mengamankan barang bukti tersebut dan di bawa ke Polsek Semen. (ees/an)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



