Satreskrim Polres Bangkalan Ciduk Mantan Pj Kades Lerpak, Geger Akibat Gelapkan Uang 300 Juta
Bhayangkaranews.com - Polres Bangkalan, Kinerja Satreskrim dibawah komando AKP David Manurung, S.E., S.I.K. memang terbilang lebih trengginas dari sebelumnya. Hal ini terbukti, berbagai ungkap kasus berhasil dituntaskan dengan sempurna semenjak menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bangkalan per awal Mei 2019 silam.
Namun, rupanya ada sosok yang jauh lebih besar memiliki andil dari semakin banyaknya ungkap kasus di kabupaten Bangkalan. Sejak menahkodai Korps Polri di wilayah Polres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H.rupanya menjadi dalang dibalik trengginasnya ungkap kasus kriminal dan narkoba. Dengan latar belakang sebagai mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, pada hari ini Sabtu (21/12/2019) berhasil mengungkap kasus penggelapan Dana desa dengan dua tersangka yakni MS (Pj. Kades Lerpak TA 2016) dan MR (Pelaksana Kegiatan) ini pun berhasil ditangkap oleh Satreskrim Mapolres Bangkalan.
MR digelandang aparat tidak sendirian tetapi bersama pelaksana kegiatan fiktif inisial NS (31). Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka diduga membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) fiktif di beberapa kegiatan dengan kerugian negara ditaksir sekitar Rp 316 juta lebih.
Adapun kegiatan fiktif yang dilakukan kedua tersangka. Diantaranya 7 kegiatan proyek pembangunan dan 17 kegiatan seremonial yang sudah di mark up. Sementara itu, Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. pada konfrensi pers yang digelar di Mapolres Bangkalan ini mengatakan jika penyelidikan kasus penyelewengan bantuan DD itu telah dilakukan sejak tahun 2018 silam.
“Tanggal 16 Desember 2019 kemarin, tim peneliti dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangkalan menyatakan kasusnya sudah P. 21 (lengkap). Makanya tersangka MS dan NS kita tahan,” terang Kapolres Bangkalan. Lebih lanjut, AKBP Rama S. Putra menjelaskan bahwa untuk mengelabui kecuranganya. Tersangka MS dan NS membuat laporan keuangan seolah-olah kegiatan yang disebut diatas bukan fiktif dan benar-benar ada.
"Tetapi apes, kecurangan kedua tersangka akhirnya terungkap lewat audit BPK yang menemukan kerugian negara sebesar 316 juta lebih," papar AKBP Rama.
Dalam kasus ini Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp. 316 juta lebih dan sejumlah dokumen dari tangan tersangka sebagai barang bukti. Senin, 23 Desember 2019 lusa, Polres Bangkalan akan segera melimpahkan kasus itu kepada JPU Kejari Bangkalan.
"Kedua tersangka akan dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 serta pasal 18 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Telah diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," beber Alumnus Akpol tahun 2001 ini kepada awak media. (Duwi)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



