Solichan Arif Reportase Panwascam Blitar Gagal Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan Jalan
Blitar - Aparat Polres Blitar Kota menyelidiki pengerusakan segel penutupan karaoke Maxi Briliant yang dipasang Satpol PP Pemkot Blitar.
Satpol PP tidak terima banner yang mereka pasang tiba tiba dilepas paksa dan dibuang. "Kami sedang menyelidiki laporan ini," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono kepada wartawan.
Polemik soal karaoke Maxi Briliant telah memasuki babak baru. Setelah menang gugatan PTUN Maxi Briliant berusaha beroperasi kembali.
Oleh sejumlah ormas Islam ditentang karena khawatir akan mengulang praktik tarian telanjang (striptis).
Atas dasar kurang lengkapnya perizinan dan sudah memperingatkan, satpol PP kembali memasang segel penutupan paksa.
Namun segel itu kemudian dilepas. Bahkan banner tersebut dibuang di depan salah satu rumah warga. Satpol PP melaporkan pelepasan segel itu sebagai pengerusakan.
Heri menegaskan pihaknya masih akan meminta keterangan saksi. "Kami masih akan meminta keterangan saksi terkait laporan dugaan pengerusakan," kata Heri.
Plt Satpol PP Pemkot Blitar Hakim Sisworo membenarkan telah membawa insiden dugaan pengerusakan segel itu ke aparat kepolisian.
Dia menduga pihak manajemen Maxi Briliant sebagai pelaku pelepasan dan pembuangan. Padahal sebelum penyegelan dilakukan pihaknya sudah mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali. "Mereka (Maxi Briliant) tidak memiliki kelengkapan izin," ujar dia.
Sementara itu, Heru Sugeng Priyono mengaku sedang tidak ada di tempat saat insiden terjadi.
Namun dari keterangan yang disampaikan kuasa hukumnya, pelepasan segel sekaligus pengumuman penutupan itu kata Heru dikarenakan pihak Satpol PP tidak mampu menunjukkan surat tugas dan SK penutupan.
"Sebenarnya tidak apa apa ditutup asalkan ada surat tugas dan SK penutupan. Karena tidak ada spontanitas lawyer dan karyawan melepas (segel penutupan)," kata dia.
Seperti diketahui Maxi Briliant pernah ditutup paksa setelah kedapatan menyediakan praktek esek esek dan tarian telanjang (striptis).
Namun dalam gugatan PTUN apa yang menjadi tuntutan manajemen Maxi Briliant dikabulkan oleh majelis hakim.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



