Pelayanan 24 Jam,Polsek Burneh Polres Bangkalan Menerima Pengaduan Masyarakat Yang Merasa Kehilangan
Polres Bangkalan – Polsek Burneh, Polsek Burneh Polres Bangkalan untuk memberikan Pelayanan prima 24 jam kepada masyarakat yang membutuhkan surat keterangan kehilangan surat surat berharga dan atau pengaduan yang mesti di tidak lanjuti oleh kepolisian oleh personil SPKT Polsek Burneh Polres Bangkalan. Kamis (26/12/2019).
Secara humanis Anggota SPKT Polsek Burneh Brigadir Trianto Hendra melayani masyarakat dengan 3–S (Senyum, Sapa dan Salam) kepada masyarakat yang melapor dan membutuhkan bantuan kepolisian berupa Surat Keterangan Kehilangan Barang/Surat berharga.
Pelayanan tersebut merupakan salah satu tugas dan kewajiban setiap anggota Polri, khususnya SPKT Polsek Burneh disamping tugas–tugas lainnya sesuai dengan Job Discription tentang pelayanan prima kepada masyarakat, hal tersebut diungkapkan oleh Brigadir Trianto Hendra setelah selesai melaksanakan pelayanana kepada masyarakat. Dalam kegiatan pelayanan tersebut masyarakat dilayani dengan tulus ikhlas tanpa dipungut biaya administrasi apapun.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. menuturkan, “kami akan melayani masyarakat dengan maksimal dan selama 24 Jam, dan bertujuan untuk mendekatkan diri dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta sama–sama bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing–masing dengan tujuan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, bersinergi antara Polsek Burneh dengan semua elemen Masyarakat lainnya."
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



