”Ops Lilin Semeru 2019” Polresta Mojokerto Amankan 18 TSK Narkoba 3 TSK Pidum, 39 Tipiring
Polresta Mojokerto – Dalam rangka pelaksanaan ”Operasi Lilin Semeru 2019”, menjelang perayaan Natal dan tahun baru 2020 Polresta Mojokerto melakukan Upaya Gelar Razia Cipta kondisi, agar situasi wilayah tetap aman dan kondusif, dan Selama Operasi berjalan hingga saat ini, Polresta Mojokerto berhasil mengamankan 18 (delapan belas) tersangka Narkoba dan 3(tiga) tersangka Tindak pidana Umum, 29 Penjual miras tanpa ijin dan 10 orang mabuk-mabukan di tempat umum.
Kapolresta Mojokerto AKBP Bogiek Sugiyarto, SH, SIK, MH dengan di dampingi Kasat Narkoba AKP Redik Tribawanto, S.Sos, SH, MH, dan Kasat Reskrim AKP Ade Waroka,SH mengatakan bahwa dengan upaya maksimal anggota telah berhasil mengamankan beberapa tersangka beserta barang bukti sebagaimana yang di Release pada hari ini Senin (30/12/2020) di hadapan para awak media baik Cetak, Elektronic maupun media Online.
Satresnarkoba sudah berhasil mengamankan 18 (delapan belas) tersangka diantaranya : 15 tersangka Narkotika /SABU dan berhasil mengamankan barang bukti : 122,58 gram SABU, Extacy : 1 butir, 2 timbangan electric, 6 unit alat penghisap SABU dan 26 HP kemudian mengamankan 3 tersangka Obat keras berbahaya dengan berhasil menyita barang bukti 94.000. (Sembilan puluh empat ribu) butir tablet doubel L dan Uang tunai Rp.225.000.-
Satreskrim berhasil mengungkap kasus Curat, Curbis dan Persetubuhan anak dibawah umur, untuk pelaku Curat atas nama Agus Purwanto dengan modus operandi Memanjat pagar tembok selanjutnya Mencongkel daun jendela di tempat kejadian Kantor Baznas sebanyak 3 kali dan berhasil mencuri 2(dua) Laptop merk Tosiba, 2(dua) unit PC Komputer dan layar LCD merk Hp dan 1 PC Komputer dan layar LCD merk Lenovo, semua barang hasil curian sudah terjual lewat media social face book, pelaku Curbis atas nama Gufron dan pelaku Persetubuhan anak di bawah umur atas nama Joko Purwanto.
Masih kata Kapolr es Bogiek, dengan tertangkapnya beberapa tersangka Narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota tersebut dengan barang bukti yang cukup banyak, setidaknya petugas sudah menyelamatkan beberapa orang generasi muda Calon korban peredaran obat keras berbahaya dan Narkotika golongan 1 jenis SABU.
Untuk antisipasi kejahatan jalanan dan gangguan keamanan terhadap anak-anak muda yang biasa melakukan pesta Miras, Sat Sabhara juga melakukan penyisiran di warung-warung yang berjualan Miras dan berhasil mengamankan 39 tersangka dengan klasifikasi 10 orang mabuk-mabukan di tempat umum, 15 orang penjual miras tanpa ijin dan menyita barang bukti 54 botol arak putihan.
”Atas perbuatannya tersebut para tersangka saat ini dilakukan penahan di Rutan Mapolresta Mojokerto, kecuali tersangka Tipiring perkaranya sudah di kirim ke Pengadilan Negeri Mojokerto dan sudah diputus, dan dihimbahu kepada masyarakat yang mempunyai informasi seputar peredaran Narkoba segera hubungi telp 110 Command center Polresta Mojokerto atau datang langsung ke kantor Satresnarkoba, kami jamin kerahasiaan identitas anda” pungkas Kapolresta Bogiek Sugiyarto (kat/hms)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



