• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Regional
  3. Tetap antisipasi knalpot brong, Polsek Sanan ..

Tetap antisipasi knalpot brong, Polsek Sanan Kulon sambang bengkel

DWI 31 December 2019 (11:14) Regional

img

Blitar  – Semua komponen yang menempel pada kendaraan khususnya sepeda motor sudah diatur komposisinya. Shingga tidak bisa diubah seenaknya sendiri tanpa memperhatikan aspek keamanan dan kenyamanan saat digunakan berkendara di jalan raya. Seperti misalnya banyak yang mengganti knalpot sepeda motor standart atau bawaan pabrik diganti dengan knalpot modifikasian atau ubahan. Selanjutnya akan menghsilkan suara knalpot yang bising dan menyakiti telinga. Mengganti knalpot dengan sura bising dan mengganggu telinga jelas dilarang. Banyak yang tidak sadar kalau suara knalpot itu dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain yang dapat berakibat fatal yaitu potensi terjadinya kecelakaan lalulintas.

Apalagi situasi saat sekarang menjelang pergantian tahun, banyak muda mudi yang mengganti knalpot standart bawaan pabrik dengan knalpot modifikasian. Faktor yang menyebabkan selain hasrat bersenang senang saat perayaan pergantian tahun, banyak dari warga masyarakat tidak mengetahui tentang undang undang atau peraturan yang melarang pemakaian knalpot modifikasian. Seperti tertuang dalam pasal 279 Undang undang nomor 22 tahun 2009. Bunyi pasal tersebut, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp 500.000,-.

Kapolsek Sanankulon Polres Blitar Kota AKP Agus Hendro Tri S, SH. mengatakan bahwa masyarakat luas perlu adanya sosialisasi tentang larangan mengubah ataupun memodifkasi kendaraan yang dapat menimbulkan gangguan dijalan. Seperti contoh sebuah kendaraan dengan spesifikasi knalpot yang tidak memenuhi standar kebisingan tersebut bisa ditindak dengan tilang, karena itu jelas mengganggu keselamatan pengendara lain di jalan


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

90rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :