Tugas Umum SPKT Polres Blitar Dalam Layani Masyarakat
Blitar - SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat dalam
bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan atau pengaduan, pelayanan
bantuan atau pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi Tempat
Kejadian Perkara (TKP) untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP
sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Pada saat berada di Kantor Polres Blitar, pelapor menuju ke bagian SPKT
yang merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan
kepolisian.
Laporan oleh pelapor dilakukan secara lisan maupun tertulis,
setelah itu berhak mendapatkan surat tanda penerimaan laporan dari
penyelidik atau penyidik. Layanan pelaporan atau aduan yaitu 24 jam
tepatnya setiap hari.
Sedangkan untuk pengaduan melalui telepon, di dalam Peraturan Kepala
Kepolisian No. 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Dasar Strategi dan
Implementasi Pemolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas POLRI,
Kepolisian membuka dan menyediakan akses komunikasi informasi tentang
keluhan masyarakat yang ingin melapor melalui telepon nomor khusus seperti
110 yang siap melayani 24jam
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



