Resahkan Warga, Polres Kediri Berhasil Amankan Pelaku Begal Payudara
Beberapa waktu terakhir, kejadian begal payudara marak terjadi diberbagai daerah. Kejadian tersebut juga terjadi di Jalan Dusun Susuhan Desa/Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Pelaku begal adalah Hariyanto (36) asal Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.
Kali ini, yang menjadi korban begal payudara adalah EY (31) asal Kecamatan Gampengrejo, kejadian tersebut pada Sabtu (4/1/2020) sore. Sebelumnya, korban bersama dengan keponakannya berboncengan untuk membeli bakso di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Ternyata, saat melintas di jalan tersebut, korban berpapasan dengan pelaku.
Pelaku yang mempunyai niat untuk melakukan tindakan cabul, melakukan pengintaian kepada korban. “Setelah selesai membeli bakso bersama keponakannya, korban mengendarai sepeda motor pulang ke rumahnya. Di saat bersamaan, dari arah belakang, pelaku yang juga mengendarai sepeda motor Honda Supra nomor polisi (nopol) AG 6716 OC,” tutur Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono, Selasa (7/1/2020).
Dalam kejadian tersebut, lanjutnya, pelaku segera memepet korban dan mensejajarkan sepeda motornya dengan sepeda motor korban. Posisi kedua kendaraan sama" melaju di jalan Dusun Susuhan, pelaku kemudian dengan tangan sebelah kiri memegang dan meremas bagian dada korban.
Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian kabur. Mengalami kejadian yang tidak menyenangkan dan dinilai sebagai pelecehan, korban berusaha mengejar pelaku namun pelaku tidak diketemukan. “Karena sebelumnya korban pernah mengetahui ciri-ciri pelaku, akhirnya korban mendatangi rumah pelaku tetapi pelaku tidak ada di rumah, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” ucapnya.
Dari hasil penyelidikan, kata Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, akhirnya pelaku ditangkap setelah melakukan aksi tidak terpuji tersebut. Kepada pihak Polres Kediri, pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali, dan EY adalah korban ketiganya. Dia (pelaku) mengaku khilaf sehingga nekat melakukan aksi cabul.
Akibat tindakannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP. “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



