Unit Reskrim Polsek Ringinrejo Amankan Tersangka Pengeroyokan
Ada-ada saja ulah pemuda zaman sekarang. Karena tidak terima ditegur, Kakak beradik nekat melakukan pengeroyokan kepada seorang petani. Keduanya adalah Moch. Wahyudi, 26, dan juga Dwi Widianto,18, warga Desa Deyeng, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.
Petani tersebut bernama Budairi, 45, yang beralamat di Dusun Dilem Desa /Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri. Kejadian ini terjadi pada Selasa (17/12/2019) sekitar pukul 14.00 WIB. “Sebelumnya tersangka sempat melarikan diri tidak pulang ke rumahnya,” terang Kasihumas Polsek Ringinrejo Bripka Edi Suselo.
Mulanya, Korban yang seorang petani pulang bekerja dari sawah. Ia pulang naik sepeda pancal dari arah barat menuju timur. Lantas, berpapasan dengan kedua kakak beradik tersebut, saat itu keduanya tengah mengendarai sepeda motor dengan zigzag. Tepatnya di Dusun Patilaler Desa Deyeng Kecamatan Ringinrejo, Korban Budairi menegur sapa keduanya. Kemudian, kedunya melakukan putar balik. “Keduanya tidak terima, kemudian marah terhadap korban,” tambah Kasi Humas.
Selanjutnya, kedua tersangka Wahyudi dan Dwi memukuli korban Budairi dibagian wajah serta tubuh korban secara bergantian. Jaenuri, 45, salah seorang saksi sempat melerai namun tidak berhasil. Lantas terjadi pengeroyokan tersebut.
Karena merasa ada yang melaporkan kejadian tersebut, selang setengah jam dari kejadian tersebut, Wahyudi dan Dwi mendatangi rumah korban. “Niatnya ingin damai, namun malah melakukan pengeroyokan kembali,” imbuhnya.
Akibatnya korban mengalami luka pada wajah dan mengeluarkan darah. “Dilakukan visum di rumah sakit arga husada Ngadiluwih,” imbuh Bripka Edi Suselo. Kemudian, korban diwakili perangkat desa melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Ringinrejo.
Dari informasi yang didapatkan, keduanya memukuli Budairi di rumah korban, bahkan Dwi sempat menggigit jari tengah korban. Dan hingga saat ini masih terasa nyeri.
Unit Reskrim Polsek Ringinrejo kemudian melakukan penyelidikan dan pencarian tersangka. Saat ditemukan alamat keduanya, ternyata dari keterangan warga sekitar tidak pernah ada di rumah.
Setelah satu bulan diselidiki, tepatnya Selasa (7/1/2020) petugas dari Unit Reskrim Polsek Ringinrejo mengetahui bahwa Wahyudi sudah pulang. Petugas pun langsung melakukan penangkapan sekitar pukul 09.30 WIB. Ia pun dibawa ke Mapolsek Ringinrejo.
“Kami amankan tersangka Wahyudi di Mapolsek Ringinrejo selama masih dalam proses hukum,” terang Aiptu Heru Susanto Kanit Reskrim Polsek Ringinrejo.
Adapun tersangka lainnya yaitu Dwi Widianto sampai saat ini masih dalam pencarian pihak Kepolisian Sektor Ringinrejo. Keduanya diancam dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dilakukan di tempat umum. Dengan hukuman maksimal selama 7 tahun penjara.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



