Kerja Keras Satuan Resnarkoba Polres Mojokerto Kota Patut Acungi Jempol
Polresta Mojokerto – Upaya dan kerja keras Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota dalam memberantas tindak pidana Narkoba dapat di acungi jempol, setelah melakukan penyelidikan beberapa hari terakir akirnya pad Jum’at (10/01/2020) berhasil menangkap 3(tiga) orang pelaku Tindak pidana Narkotika.
Pertama penangkapan terhadap tersangka di Sooko Gg. 1 Ds. Sooko Kec. Sooko Kab. Mojokerto, dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan tersangka an. YEZZY ADI PRAKOSO Bin BAIMAN (32 th), pekerjaan wiraswasta, alamat Kel. Kedundung Kec. Magersari Kota Mojokerto dan mengamankan barang bukti berupa :1 (satu) klip plastik berisi sabu bruto 0,45 gram dan 1 (satu) HP merk VIVO.
Dari tersangka YEZZY ADI PRAKOSO selanjutnya di kembangkan dan petugas berhasil menangkap tersangka LUTFI ALFIAN(25 th), wiraswasta, alamat Ds. Segodorejo Kec. Sumobito Kab. Jombang, dan mengamankan barang bukti berupa : 8 (delapan) klip plastik berisi sabu dgn berat keseluruhan bruto 4,21 gram di bungkus, 1 (satu) skrup warna putih terbuat dr sedotan plastik, 1 (satu) HP merk OPPO, 1 (satu) HP merk NOKIA, 1 (satu) timbangan elektrik.
Selanjutnya penangkapan terhadap tersangka ZAINUL ARIFIN als MIUN, (39th), pekerjaan wiraswasta, alamat Ds/Kec. Bangsal, Kab. Mojokerto di parkiran kos-kosan d'cost Jl. Irian Jaya Kel. Kranggan Kec. Kranggan Kota Mojokerto. dan mengamankan barang bukti berupa :1 (satu) unit Klip Plastic warna bening berisi sabu, 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) Hp merk Oppo.
Lebih lanjut disampaikan oleh Kasat Narkoba AKP Redik Tribawanto, S.Sos, SH, MH. dengan didampingi Kasubbag Humas IPTU Sukatmanto, bahwa para tersangka tersebut sudah menjadi target operasi anggotanya, karena dari informasi masyarakat yang masuk beberapa hari ini para tersangka mengedarkan Narkotika (SABU) di wilayah Kota Mojokerto.
Dengan tertangkapnya beberapa pengedar Narkotika jenis SABU di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota tersebut, setidaknya petugas sudah menyelamatkan beberapa orang generasi muda Calon korban peredaran Narkotika.
Atas perbuatannya tersebut para tersangka patut diduga telah melakukan Tindak Pidana “Barang siapa dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai dan atau mengedarkan Narkotika golongan 1 jenis SABU sebagaimana dimaksud Pasal 114 dan pasal 112 UU.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 4(empat) tahun dan tersangka saat ini dilakukan penahan di Rutan Mapolresta Mojokerto.
“Dihimbau kepada masyarakat yang mempunyai informasi seputar Narkoba, silahkan menghubungi Call Center 110 atau langsung ke Satresnarkoba, rahasia anda akan kami rahasiakan, pemberantasan Narkoba dapat berhasil apabila peran masyarakat juga aktif” pungkas Kasat Narkoba.(kat/hms)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



