• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Regional
  3. Ungkap kasus prostitusi online, Polres Blitar..

Ungkap kasus prostitusi online, Polres Blitar Kota gelar Konferensi Pers

DWI 17 January 2020 (11:30) Regional

img

Blitar - Seorang wanita asal kecamatan Sanan Kulon kabupaten Blitar diamankan polisi. Wanita berinisial SV ini diamankan setelah terbukti menjadi mucikari.

SV diamankan setelah Polres Blitar Kota menggelar razia pasangan mesum di sejumlah hotel melati hari Jum’at (17/1/2020) dinihari. Saat itu petugas menemukan dua pasangan bukan suami istri berada di dalam satu kamar di salah satu hotel. Setelah didata wanita yang dikencani dua lelaki hidung belang itu ternyata pekerja seks komersial (PSK).

Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela, SH, S.I.K, MH yang didampingi Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono, Kasi Propam Ipda Widarto dan Kasubbag Humas Ipda Achmad Wahyu Djatmiko saat  mengatakanKonferensi Pers hari Jum’at tanggal 17 Januari 2020 mengatakan ini adalah tindak lanjut dari kegiatan penindakan operasi kepolisian terhadap penyakit masyarakat yang dilakukan semalam. Satreskrim menemukan dua orang pasangan mesum. Ternyata setelah dimintai keterangan dua orang itu statusnya menyewa PSK. Kemudian dikembangkan temuan ini hingga berhasil mengamankan seorang wanita sebagai mucikari nya.

Kapolres Leonard menambahkan PSKnya bertarif Rp 1 juta,dari tarif itu mucikari dapat keuntungan Rp 300 ribu. Pelaku kami jerat dengan pasal 296 dan atau 506 KUHP tentang perbuatan memudahkan tindakan asusila atau mengambil keuntungan dari itu dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

93rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :