Unit Lantas Polsek Krembangan Sosialisasikan UU Etika Berlalu Lintas Ke Driver Ojek Online
Bhayangkaranews.com- Sosialisasi undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang etika berlalu lintas disampaikan personil Unit Lantas Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada beberapa driver ojek online yang ditemui di Giras Bangunsari, Selasa pagi, 21 Januari 2020.
Para driver ojek online dihimbau agar menaati aturan lalu lintas sekaligus tertib dalam berkendara.
Mereka juga dihimbau untuk tidak ugal-ugalan di jalan, demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Disamping itu juga disampaikan agar tidak mengunakan HP saat mengendarai serta tidak melawan arus.
Dalam kesempatan itu, personil Unit Lantas Polsek Krembangan juga membagikan jas hujan kepada beberapa driver ojek online, yang bisa digunakan untuk berjaga-jaga saat turun hujan.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Esti Setija Oetami, SH, sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan angka kecelakaan.
“Banyak kasus kecelakaan yang disebabkan oleh kurang pedulinya pengguna jalan terhadap aturan lalu lintas. Hal inilah yang membuat kami merasa perlu untuk melakukan sosialisasi, terutama kepada masyarakat yang biasa beraktivitas di jalan raya. Seperti driver ojek online,” jelasnya. (hum)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



