• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Regional
  3. Polres Bangkalan Amankan 12 Gram Sabu dan 20 ..

Polres Bangkalan Amankan 12 Gram Sabu dan 20 Tersangka

DWI 22 January 2020 (02:36) Regional

img

Bhayangkaranews.com - Polres Bangkalan, Kepolisian Resort Bangkalan rupanya tak mau main-main dengan peredaran barang haram yang ada di Tanah Bangkalan. Dibawah arahan Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. dan Kasatresnarkoba AKP Soekris Trihartono, S.Sos. serius memburu para pelaku pengedaran narkoba. 

Nampak pada hari ini Rabu (22/01/2020) Polres Bangkalan berhasil meringkus 20 tersangka yang berasal dari berbagai kalangan termasuk dari lingkup dunia pendidikan di Pondok Pesantren juga ikut diamankan karena telah mengkonsumsi narkoba selama 10 tahunan.

Tak hanya itu saja, satu dari 20 tersangka yang resmi dirilis kepada publik karena kasus narkoba pagi hari ini, salah satunya merupakan wanita paruh baya yang ternyata merupakan pengedar barang haram tersebut. 

Ditemui di Mapolres Bangkalan hari ini, Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. menjelaskan jika pihaknya terus memburu pelaku, pengedar, bahkan bandar narkoba yang masih berkeliaran di kabupaten Bangkalan ini. "Total ada 20 tersangka yang kami amankan dan barang bukti berjumlah 12,29 Gram secara keseluruhan. Untuk pendalaman kasus ini kedepan, kami masih menyelidiki dan memburu pelaku pelaku lainnya. Sementara itu, untuk hukuman pidana, kami jerat pelaku dengan pasal 114 Sub 112 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara 5 hingga 20 tahun penjara,"tegas AKBP Rama. (Duwi)


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

133rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :