Lakukan Pendampingan Anggota dalam hadapi masalah Hukum, Tugas Pokok Subbaghukum
DWI
22 January 2020 (11:55)
Regional
Blitar - Kasubbaghukum Iptu Supriadi kembali mendampingi anggota yang mendapat gugatan cerai, Rabu (22/1) di Pengadilan Agama Blitar.
Sudah menjadi tugas pokok dari Subbaghukum untuk melaksanakan pendampingan hukum kepada anggota maupun ASN di lingkungan Polres Blitar. Oleh karena itu, sebelumnya juga telah disusun saran hukum yang berdasarkan konseling maupun pengumpulan bahan keterangan yang sudah dikumpulkan. Selanjutnya, dilaksanakan mediasi kepada kedua belah pihak yang dilaksanakan oleh Kasubbaghukum maupun Kabagsumda.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



