Ps. Kasihumas Polsek Kamal Bersama Anggota Polres Bangkalan PAM Unjuk Rasa
Bhayangkaranews.com - Polres Bangkalan, Kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum oleh warga negara sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab bagi petugas Polri yang termaktub dalam Pasal 13 Perkapolri 9/2008.
Terlihat ps. Kasihumas Polsek Kamal Bripka Johan Eko cahyono Sh bersama rekan -rekan lainnya melakukan pengamanan di pimpin Oleh Kabag Ops Polres Bangkalan Kompol Wahyudi,Shdimana Dalam menangani perkara penyampaian pendapat di muka umum Polri harus memperhatikan tindakannya untuk membedakan antara pelaku yang anarkis dan peserta penyampaian pendapat di muka umum lainnya yang tidak terlibat pelanggaran hukum Pasal 23 ayat [1] Perkapolri 9/2008.
Jum'at ( 24/01/2020) terlihat para petugas melayani dengan baik peserta para pengunjuk rasa di depan kantor Kajari Bangkalan.
“Kami menggelar anggota Polsek dan polres ataupun unit lainnya agar tetap sopan dan santun dalam pelaksanaan pengamanan unjuk rasa terhadap saudara-saudara kita di lapangan dalam penyampaian pendapat di muka umum," saat berda ditempat terpisah Kapolres Bangkalan AKBP RAMA SAMTAMA PUTRA,S.I.K,M.SI,MH menyampaikan.
(Hms Kamal21)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



