• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Regional
  3. Polres Kediri Amankan Pengasuh Pondok Pesantr..

Polres Kediri Amankan Pengasuh Pondok Pesantren Seusai Cabuli Santriwatinya

Umam 28 January 2020 (03:49) Regional

img

Seorang oknum pengasuh Pondok Pesantren di Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri tidak patut dipuji. Pasalnya, ia melakukan tindak persetubuhan terhadap santriwatinya sendiri yang masih dibawah umur. 

Oknum pengasuh Ponpes yang juga sebagai guru ngaji itu berinisial MN (38). Ia melakukan tindak persetubuhan terhadap Matahari (12) nama samaran.  

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono S.I.K menuturkan, persetubuan yang dilakukan pelaku terhadap santiwatinya itu sejak pada tahun 2017 hingga tahun 2020. 

"Sudah hampir tiga tahun pelaku menyetubuhi korban," tutur AKBP Lukman, Selasa siang (27/1/2020).

Kapolres Kediri mengungkapan, dari keterangan pelaku telah menyetubuhi dan melakukan perbuatan cabul sejak korban duduk di kelas 3 hingga kelas 6 SD 

Perbuatan itu dilakukan oleh pelaku seusai korban pulang dari sekolah kemudian korban dipanggil oleh pelaku. "Pelaku melakukan perbuatannya dalam keadaan sepi. Perbuatan itu dilakukan di kamar," terang AKBP Lukman. 

Pelaku dalam melakukan tindak terpuji itu mengancam korban agar tidak bercerita orang lain. Namun lantaran korban tidak kuat akhirnya bercerita kepada teman dan guru ngaji lainnya. 

"Setelah menerima laporan dan korban dilakukan visum, kami berhasil mengamankan pelaku, " ungkapnya. 

Akibat dari perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena terjerat pasal Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D jo pasal 81 ayat (3) subs pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

88rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :