Kanit Binmas Polsek Kamal Polres Bangkalan Sebarkan Selebaran Larangan Sepeda Motor Bodong
Bhayangkaranews.com - Polres Bangkalan Polsek Kamal, Selasa 28 Januari 2020 Sekira Pukul 10.00Wib, Polsek Kamal Setelah Mendapatkan perintah dari Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si, M.H.melalui Kapolsek Kamal AKP.H. Abdul Khadir SH. Untuk menyebarkan luaskan Selebaran Larangan Membeli, Menerima dan Menggunakan sepeda Motor Bodong.
Kanit binmas Polsek Kamal Aiptu Beja Maryanto.Sh proaktif turun ke desa-desa melaksanakan kegiatan tersebut, dengan harapan warga patuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan, karena jika dilanggar karena terkena hukum pidana.
"Saya pinta warga Desa Kebun Kamal dengan harapan masyarakat tidak dengan mudah membeli motor roda empat atau dua yang tidak jelas meskipun dengan harga murah karena hal tersebut adalah bagian dari kejahatan sebagai mana diatur dalam pasal 480 KUHP, jelas Kanit Binmas Aiptu Bejo Maryanto,SH.
# Polres Bangkalan
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



