Polisi Tetapkan Status Tersangka Pada Pelaku Yang Gunakan Identitas Orang Lain Untuk Hina Polri
Blitar - Polisi menetapkan status tersangka terhadap pelaku yang menggunakan identitas orang lain untuk melakukan penghinaan terhadap Polri.
Kapolres Blitar, AKBP Budi Hermanto mengatakan saat ini polisi sudah menetapkan status tersangka terhadap lelaki inisial TGP warga Binangun Blitar yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan identitas orang lain untuk menyebarkan ujaran kebencian melalui sosial–media.
Menurut Budi, setelah dilakukan penyelidikan terbukti benar, akun facebook Diaz Diaz dibuat oleh TGP dengan menggunakan foto profil foto DZ. Akhirnya polisi pun melakukan penangkapan terhadap TGP pada Kamis 23 Januari 2020 lalu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, TGP baru mengakui jika memang membuat akun tersebut untuk iseng. Selain itu, menurut Budi, TGP diketahui merupakan teman sekolah dari DZ & sengaja membuat akun palsu dari DZ untuk iseng serta menyebarkan konten ujaran kebencian atau hate–speech & pornografi.
Sebelumnya, postingan facebook milik Diaz Diaz diduga menghina Polri. Dalam postingan tersebut mengungkapkan kekecewaan dalam penanngan kasus pelajar yang membunuh begal di Malang.
Namun akun Diaz Diaz kemudian mengubah narasi postingannya di beranda akun pribadinya dengan menghilangkan kalimat hinaan pada polisi. Meski postingan tersebut sudah diubah, namun jejak digital postingan itu telah terdeteksi Tim Cyber Crime Polres Blitar.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



