Polsek Kamal Polres Bangkalan Berikan Himbauan Terkait Kendaraan Bodong
Bhayangkaranews.com - Menindaklanjuti himbauan dari Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kapolsek Kamal AKP.H.Abdul Khadir,SH dan diteruskan Atensi ke bag Humas sat binmas dan Polsek Jajaran agar disebarkan luaskan himbauan tersebut.
Kegiatan malam ini Kamis (30 /01/2020) dimulai pukul 20.30Wib melaksanakan Pemasangan spanduk himbauan ,Memiliki, Membeli, Menggunakan, Menyimpan kendaraan bermotor tidak dilengkapi surat surat yang Syah bertempat di Balai desa Gili Barat Kamal Alhamdulillah berlangsung Lancar.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. menyampaikan, "dengan tujuan agar masyarakat mengerti dan mengetahui bahwa menggunakan atau membeli kendaraan baik roda dua maupun empat, tanpa ada kejelasan surat menyuratnya itu bisa dikategorikan tindakan kriminal. Dan dapat dihukum sesuai perbuatannya, baik yang mengunakan maupun yang membelinya. Oleh karena itu diharapkan masyarakat tidak ada yang menggunakan atau membeli motor “bodong” kalau tidak mau terjerat hukum,” menuturkan.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



