Anggota Polsek Geger Polres Bangkalan Beri Himbauan kepada Pengendara motor
Bhayangkaranews.com – Polres Bangkalan Polsek Geger - terkait himbauan Polres Bangkalan tentang Larangan memiliki, membeli, menggunakan sepeda motor R2 dan R4 yang tidak ada suratnya, Aiptu Dika,Sabtu (01/02/2020) langsung aktif menghimbau kepada para pengendara baik R2 maupun R4 yang ditemuinya.
Kegiatan Tatap Muka Dengan para remaja desa pada saat itu berlangsung baik dan pengendara menyampaikan terima kasih atas pesan Kamtibmas yang disampaikan semata-mata untuk kebaikan kami juga pak tuturnya sambil menyampaikan Pesan Kamtibmas.
"sekarang saya tahu pak bahwa memiliki, membeli, menggunakan sepeda motor R2 dan R4 yang tidak ada suratnya adalah pidana dapat dijerat pasal 480 KUHPidana," ucapnya si pengendara.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. menyampaikan, "Ini adalah bagian dari tugas kami sebagai polisi untuk saling mengingatkan agar warga saya tidak terlibat kejahatan. Dan situasi wilayah hukum Kamal tetap dalam keadaan kondusif."
#PolresBangkalan
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



