• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Regional
  3. Satreskoba Polres Blitar Kembali amankan peng..

Satreskoba Polres Blitar Kembali amankan pengedar Sabu.

DWI 02 February 2020 (01:00) Regional

img

Blitar - Satresnarkoba Polres Blitar terus melakukan penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis sabu–sabu. Tim buser berhasil menangkap Hadi Kurniawan (22) warga Desa Ngingglong, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar. Saat ini pelaku sedang diperiksa Satresnarkoba Polres Blitar untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasubbag Humas Polres Blitar AKP Mesdi mengkungkapkan pelaku ditangkap saat mengedarkan narkotika di Jalan Raya Desa Satrean, Kecamatan Kanigoro. Pelaku merupakan target operasi Satresnarkoba Polres Blitar. Dari informasi yang diterima petugas Hadi diduga merupakan seorang pengedar.

“Petugas mendapat informasi atas peredaran narkotika jenis sabu–sabu yang dilakukan olej tersangka HK ini,” ungkap AKP Mesdi, Minggu (2/1/2020).

Tim buser berhasil menangkap Hadi saat berada di Desa Satrean, Kecamatan Kanigoro. Diduga saat itu pelaku hendak mengedarkan kesediaan narkotika jenis sabu–sabu. Tidak ingin sasaran lari, petugas langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap Hadi.

Dari tangan tersangka petugas berhasi menyita satu klip narkotika jenis sabu–sabu seberat 0,31 gram. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Blitar untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini petugas terus mengintrogasi Hadi untuk mengetahui jaringan diatasnya.

“Anggota Satresnarkoba Polres Blitar masih melakukan pengembangan. Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” tegas AKP Mesdi.

Atas perbuatannya Hadi harus mendekam di balik jeruji besi Polres Blitar. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

58rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :