PN Kota Kediri Sidangkan 3 Pelaku Tpiring dari Polsek Kediri Kota
Polresta Kediri – Anggota Polsek Kediri Kota menyidangkan empat pelanggaran tindak pidana ringan atau tipiring di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Kegiatan berlangsung, pada Senin 3 Februari 2020, pukul 10.00 WIB sampai 11.30 WIB.
Untuk Perangkat Peradilan antara lain, Hakim : Yuliana Eny Daryati SH, Panitera : Purwsnto SH, Polri : Iptu Jaka Wahyudi, Ipda Supratikno, Aiptu Wiwik widiarti dan Kejaksaan : Aditya SH.
Putusan Hakim adalah melanggar pasal 512 ayat 1 KUHP dan putusan hakim Hermawan, warga Jln. Adi Sucipto No 21 Kel. Banjaran Rt 002 RW 003 Kec. Kota Kediri dan denda Rp 305rb atau 6 hari kurungan.
Kemudian Bero, warga Dsn. Pucang Anom RT 09 RW 03 Ds. Duwet Kec. Wates Kabupaten Kediri dan denda Rp 305rb atau 6 hari kurungan.
Lalu, Meryanto,warga Kelurahan Dandangan II/137 B/132 Rt 04 RW 06 Kel. Dandangan Kec. Kota Kediri dan denda Rp 505rb atau 6 kurungan.
Melanggar Pasal 516 ayat 1 KUHP dan putusan hakim Wiwin Cahyanti, Almt Jln. Kendeng barat I/3A Rt 005 Rw 006 Kel. Sampangan kec. Gajah Mungkur kota semarang. Dan Denda Rp 355 rb atau 7 hari kurungan.
“Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancer,” kata Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



