Polsek Gadingrejo Berhasil Bekuk Pelaku Spesialis Pencuri Burung Kicau
BhayangkaraNews Polda Jatim Polresta Pasuruan-Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Polres Pasuruan Kota akhirnya berhasil mengungkap kasus Pencurian Burung yang terjadi di Jl. Banda Kel. Gadingrejo Kec. Gadingrejo Kota Pasuruan.
Kejadian Pencurian burung tersebut berawal pada hari Jumat ( 21/2/2020) sekitar pukul 07.00 Wib pada saat itu korban baru pulang dari kerja, kemduian sekitar pukul 08.00 Wib, pelapor menggantungkan 4 ( empat ) ekor burung milik pelapor di atas pagar pintu rumah pelapor, kemudian setelah menggantungkan burung pelapor masuk ke kamar untuk tidur , sekitar pukul 12.00 WIB pelapor bangun dan langsung menuju ke teras untuk memasukkan burung yang sebelumnya pelapor gantung. Ketika pelapor berada di teras pelapor terkejut bahwa salah satu burung milik pelapor yaitu 1 ( satu ) ekor burung jenis cucak ijo beserta sangkarnya yang terbuat dari kayu berwarna merah bata dengan jeruji berwarna hitam dan dengan gantungan berwarna telah hilang atau tidak ada di gantungan. Kemudian korban sdr. Helmi tersebut langsung mengecek CCTV yang terpasang dirumahnya dan mengetahui bahwa 1 ( satu ) ekor burung jenis cucak ijo beserta sangkarnya yang terbuat dari kayu berwarna merah bata dan jeruji berwarna hitam dan dengan gantungan berwarna milik korban tersebut telah dicuri orang dengan mengendari Mobil akhirnya korban sekitar jam enam malam hari itu juga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gadingrejo.
Setelah mendapat laporan dari korban tersebut berbekal Rekaman CCTV yang terpasang dirumah korban Unit reskrim Polsek Gadingrejo langsung melakukan Penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut.
Berkat kesigapan dan Keuletan personil Unit Reskrim Polsek Gadingrejo yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Agung Sujatmiko, SH. Akhirnya penyelidikan kasus pencurian burung kicau tersebut membuahkan hasil. alhasil tadi siang Sabtu (22/2/2020) sekitar pukul 10.00 wib akhirnya pelaku pencurian burung yang terdiri dari dua orang berhasil ditangkap dirumahnya.
Kedua pelaku pencurian burung yang berhasil ditangkap yakni sdr. V A M (33 th ) alamat Jl. Sunan Ampel Rt. 03 Rw. 03 Kel. Bugul Kidul Kec. Bugul Kidul Kota Pasuruan dan sdr. C H ( 39 Th ) beralamat di Jl. Halmahera Gg 11 rt. 03 Rw. 09 Kel. Trajeng Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan.
Saat ini Kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Gadingrejo berserta barang buktinya antara lain berupa
Satu unit Mobil merk Daihatsu SIGRA, warna silver metalik, 1 (satu) ekor burung Cucak ijo dengan warna bulu berwarna hijau beserta 1 ( satu ) buah sangkar burung berwarna merah bata dengan jeruji berwarna hitam, 2 ( dua ) ekor burung Love Bird warna kuning beserta 1 ( satu ) buah sangkar warna hitam, 1 ( satu ) ekor burung kenari warna kuning beserta 1 ( satu ) buah sangkar berwarna kayu ,1 ( satu ) ekor burung kenari warna kuning beserta 1 ( satu ) buah sangkar berwarna kayu, 1 ( satu ) ekor burunng berkutut berwarna abu – abu beserta 1 ( satu ) buah sangkar yang
berwara hitam, 1 ( satu ) ekor burung parkti berwarna hijau beserta 1 ( satu ) buah sangkar yang
berwara hitam, saat ini kedua pelaku masih diperiksa Oleh Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Guna dilakukan Penyidikan Lebih lanjut ( Ungkap Kapolsek Gadingrejo Kompol Timbul Wahono, SH. )
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



