Jual Miras, Warga Mojo Kabupaten Kediri Diamankan Polisi
Polresta Kediri – Unit Sabhara Polsek Mojo, Polresta Kediri melaksanakan giat ungkap perkara diduga Tindak Pidana Ringan memiliki, menyimpan dan menjual minuman keras tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan penjual miras Muhaimin alias p. MO (61) petani/pekebun, Dsn. Mojo DS. Mojo Kec. Mojo Kab. Kediri. Kejadian diketahui pada hari Minggu, 10 Mei 2020 sekira jam 13.00 WIB.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka 5 (lima) botol minuman beralkohol jenis Arak jawa isi @1500ml. Tersangka melanggar Perda Kab. Kediri no. 06 tahun 2017 pasal 25 ayat (1) huruf b Jo pasal 41 huruf e Jo pasal 50 ayat (1) tentang penyelenggaraan ketertiban umum atau menjual minuman beralkohol tanpa ijin yang syah.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah milik Muhaimin alias P. MO menjual minuman beralkhohol.. Selanjutnya dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan ternyata benar bahwa di rumah Sdr. Muhaimin alias P. MO di Dsn. Mojo DS. Mojo Kec. Mojo Kab. Kediri tersebut didapatkan barang bukti berupa minuman beralkhohol.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Mojo Kediri guna proses lebih lanjut. “Kami mengamankan diduga pelaku dan barang bukti,” kata Kapolsek Mojo, AKP Wahana. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



