Cegah Penyebaran Covid-19, Sat Tahti Polresta Kediri Laksanakan Sidang Pidana Secara Daring
Polresta Kediri, Pengadilan Negeri Kota Kediri bersama Kejaksaan Negeri Kota Kediri, bersama Polres Kediri Kota melaksanakan sidang secara online atau daring sebagai langkah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Kediri
Kasat tahti Polresta Kediri Ipda Dodik Wargo mengatakan sidang secara daring itu berhasil digelar dengan menggunakan metode video conference (sidang daring) daru ruang tahanan Mapolresta Kedir Selasa (2/6)
Dia mengatakan sidang pidana secara daring itu dilaksanakan dalam perkara tindak pidana Narkoba atas nama :
1. MUJI Als BASIR Bin PONIRAN (Psl 303 KUHP),
2. ACHMAD CHOIRUMAN ABIDIN Bin ZAENALBABIDIN (Psl 112/127 UU NO. 35 TH 2009),.
Agenda sidang itu adalah pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap pledoi atau pembelaan yang telah dibacakan oleh Penasehat Hukum terdakwa pada persidangan sebelumnya.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



