Patroli Gabungan Ingatkan Pengunjung Warung dan Cafe di Kediri Memperhatikan Protokol Kesehatan
Polresta Kediri, Selama masyarakat belum dinyatakan benar-benar aman dari pandemi Covid-19, masyarakat dan pelaku usaha wajib memperhatikan protokol kesehatan dan Peraturan Walikota (Perwal) Kediri Nomor 16 Tahun 2020. Karena, dari hasil patroli personel Satpol PP Kota Kediri serta TNI-Polri, masih banyak masyarakat sebagai pengunjung tempat usaha baik warung maupun kafe kurang memperhatikan protokol kesehatan.
Berdasarkan hasil patrol gabungan sampai Sabtu (13/6), tidak sedikit pengunjung yang duduk berdekatan bahkan beberapa di antaranya tidak mengenakan masker. Begitu pula mengenai jam operasional yang mengharuskan para pelaku usaha untuk mengakhiri kegiatan pada pukul 22.00 WIB, ini berdasarkan Perwal Kediri Nomor 16 Tahun 2020.
Kasubag Humas Polresta Kediri AKP kamsudi menjelaskan patroli gabungan dilaksanakan setiap hari dan sesekali dilakukan patrol gabungan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19. “Patroli dibagi menjadi tiga wilayah per kecamatan, baik Kecamatan Mojoroto, Kediri Kota, dan Pesantren,” ujarnya, Minggu (14/6).
Hasil pemeriksaan di tiap-tiap kecamatan, lanjutnya, masih ditemukan pengunjung atau tempat usaha kurang memperhatikan protokol kesehatan. “Misalnya, wajib pakai masker, cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, physical distancing atau menjaga jarak minimal 1 meter, dan jam tutup operasional 22.00 WIB. Bahkan, beberapa pemilik usaha kami imbau untuk segera tutup dan datang ke kantor Satpol PP Kota Kediri untuk koordinasi lebih lanjut,” tuturnya.
Sebagai langkah awal, personel akan memberikan imbauan kepada pengunjung dan pemilik usaha. Jika diketahui tetap bandel dan tidak memperhatikan protokol kesehatan sesuai Perwal Kediri Nomor 16 Tahun 2020, maka akan diberikan sanksi tegas berupa pembubaran sampai penutupan tempat usaha.
Selama melakukan patroli sanksi maksimal hanya penutupan tempat usaha selama satu hari. “Sanksi berupa penutupan selama tiga hari belum ada, karena setelah menerima sanksi tersebut pelaku usaha dan pengunjung tidak mengulangi kesalahan yang sama. Sebelum diberikan sanksi, sebenarnya pelaku usaha sudah mengingatkan kepada pengunjung,” katanya.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



