Polsek Tarokan Tangkap Perempuan Penjual Miras
MK UMAM
17 June 2020 (07:09)
Regional
Polresta Kediri – Unit Sabhara Polsek Tarokan telah mengungkap peredaran Miras tanpa Ijin. Lokasinya ada di Dusun Cengkok Desa Cengkok Kec. Tarokan, Rabu 17 Juni 2020 jam 10.20 WIB.
Petugas mengamankan Sutiyem. Barang bukti yang diamankan yang diperoleh dari hasil penggeledahan sebanyak 4 (empat) botol anggur 500 merk Kimhoa ukuran @ 600 ml.
Untuk Keperluan pemeriksaan lebih lanjut, Sutiyem berikut barang bukti dibawa Ke Polsek Tarokan. “Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan penjualan miras tanpa izin, maupun mengkonsumsi, karena berbahaya,” ujar Kapolsek Tarokan, Iptu Karyawan Hadi. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



