Jual Miras, Warga Gambyok Kediri Diamankan Polsek Grogol
Polresta Kediri - Pada hari Sabtu 8 Agustus 2020 sekira pukul 14.00 WIB, Unit Sabara Polsek Grogol, Polresta Kediri berhasil melakukan ungkap kasus penjualan miras yang tidak dilengkapi ijin jual miras. Tempat kejadian perkara di Dusun Gambyok Desa Gambyok Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri.
Pelaku berinisial GS (45) warga Dusun Gambyok Desa Gambyok Kec. Grogol Kab. Kediri. Adapun barang bukti yang diamankan 4 botol plastik miras jenis arak jowo masing-masing berisi 600 ml.
Awalnya petugas mendapatkan informasi dari warga masyakat bahwa di Dusun Gambyok Desa Gambyok Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri. GS menjual miras tanpa ijin.
Anggota patroli Polsek Grogol kemudian melaksanakan pengecekan atau pengledahan di tempat-tempat penyimpanan miras. Petugas menemukan miras jenis Arak jowo sebanyak 4 botol @ 600 ml dan diamankan di Polsek Grogol.
“Pelaku kami lakukan pemeriksaan. Lalu, proses lanjut sidang tipiring Perda Kabupaten Kediri Nomer 6 tahun 2017,” ujar Kapolsek Grogol, AKP Riko Saksono. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



