Hari ini Pencanangan Pelaksanaan Inpres 6 /2020 di Polresta Kediri
Polresta Kediri - Polresta Kediri pada Senin malam (24/8) menggelar pencanangan terkait Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Senin (24/08).
Kegiatan dihadiri jajran Forpimda Kota Kediri antara lain Wali Kota Abdullah Abu Bakar, Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana dan Dandim 0809 Letkol (Kav) Dwi Agung Sutrisno. Sesuai harapan Presiden RI Joko Widodo, Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 mampu efektif mencegah dan mengendalikan penyebaran virus dengan mengatur terkait sanksi bagi pelanggar.
Menindaklanjuti perintah diberikan Presiden kepada seluruh kepala daerah untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19. Maka Pemerintah Kota Kediri telah menggeluarkan Perwali Nomor 32 Tahun 2020. Dengan Perwali ini diharapkan muncul kesadaran dalam menerapkan kedisiplinan.
“Harapan kami, kita diperintahkan untuk menegakkan kedisplinan. Dispilin penggunaan masker dan penerapan protokol kesehatan. Sebenarnya semua sudah diberi edukasi, bila sudah diberi teguran akan diberi sanksi. Inpres telah dijalankan dan untuk Perwali akan diberlakukan bulan depan,” ucap Abdullah Abu Bakar dikonfirmasi usai acara.
Dalam Perwali tersebut dijelaskan besaran denda termasuk harus membayar berupa masker yang kemudian akan dibagikan. Terkait pesta pernikahan, Wali Kota menegaskan tidak melakukan pelarangan. “Kalau pesta pernikahan kita tidak melarang namun dibatasi, jumlahnya maksimal 200 orang namun harus digelar di tempat terbuka. Sudah mulai banyak bisnis di bidang pernikahan telah memberikan contoh yang baik. Termasuk undangan diberi nomor dan jam, contohnya seperti itu,” jelasnya.
Seperti halnya Inpres, dalam Perwali ini berlaku bagi siapapun termasuk TNI, Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN). “Sesuai disampaikan pak wali, Kita siap mendukung program Pemerintah Kota Kediri, Semua kena sanksi bagi yang melanggar bukan hanya ASN, namun TNI dan Polri juga akan kena, apalagi diperkuat Inpres,” terang AKBP Miko.
Ditambahkan Kapolres Kediri Kota, bahwa Inpres ini telah dilakukan sosialisasi sejak Senin siang dan akan berjalan selama satu bulan ke depan. “Kemudian akan kita evaluasi, karena denda dan sanksi sosial lainnya,” tandas AKBP Miko. (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



