• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Regional
  3. Hari ini Pencanangan Pelaksanaan Inpres 6 /20..

Hari ini Pencanangan Pelaksanaan Inpres 6 /2020 di Polresta Kediri

MK UMAM 24 August 2020 (11:49) Regional

img

Polresta Kediri - Polresta Kediri pada Senin malam (24/8)   menggelar pencanangan terkait Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Senin (24/08).

 

Kegiatan dihadiri jajran Forpimda Kota Kediri antara lain Wali Kota Abdullah Abu Bakar, Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana dan Dandim 0809 Letkol (Kav) Dwi Agung Sutrisno. Sesuai harapan Presiden RI Joko Widodo, Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020  mampu efektif mencegah dan mengendalikan penyebaran virus dengan mengatur terkait sanksi bagi pelanggar.

 

Menindaklanjuti perintah diberikan Presiden kepada seluruh kepala daerah untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19. Maka Pemerintah Kota Kediri telah menggeluarkan Perwali Nomor 32 Tahun 2020. Dengan Perwali ini diharapkan  muncul kesadaran dalam menerapkan kedisiplinan.

 

“Harapan kami, kita diperintahkan untuk menegakkan kedisplinan. Dispilin penggunaan masker dan penerapan protokol kesehatan. Sebenarnya semua sudah diberi edukasi, bila sudah diberi teguran akan diberi sanksi. Inpres telah dijalankan dan untuk Perwali akan diberlakukan bulan depan,” ucap Abdullah Abu Bakar dikonfirmasi usai acara.

 

Dalam Perwali tersebut dijelaskan besaran denda termasuk harus membayar berupa masker yang kemudian akan dibagikan. Terkait pesta pernikahan, Wali Kota menegaskan tidak melakukan pelarangan. “Kalau pesta pernikahan kita tidak melarang namun dibatasi, jumlahnya maksimal 200 orang namun harus digelar di tempat terbuka. Sudah mulai banyak bisnis di bidang pernikahan telah memberikan contoh yang baik. Termasuk undangan diberi nomor dan jam, contohnya seperti itu,” jelasnya.

Seperti halnya Inpres, dalam Perwali ini berlaku bagi siapapun termasuk TNI, Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN). “Sesuai disampaikan pak wali, Kita siap mendukung program Pemerintah Kota Kediri, Semua kena sanksi bagi yang melanggar bukan hanya ASN, namun TNI dan Polri juga akan kena, apalagi diperkuat Inpres,” terang AKBP Miko.

 

Ditambahkan Kapolres Kediri Kota, bahwa Inpres ini telah dilakukan sosialisasi sejak Senin siang dan akan berjalan selama satu bulan ke depan. “Kemudian akan kita evaluasi, karena denda dan sanksi sosial lainnya,” tandas AKBP Miko. (res|aro)

 


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

17rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :