Operasi Yustisi Satgas Inpres Kota Mojokerto, Tindak 13 Pelanggar Protokol Kesehatan
Polresta Mojokerto - Mulai hari ini Senin (14/9/2020) Dilaksanakan Operasi Yustisi Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan terhadap warga yang kedapatan melanggar Protokol Kesehatan di Kota Mojokerto.
Operasi Yustisi ini dilakukan oleh Satgas Inpres nomor 6 tahun 2020 Kota Mojokerto dengan melibatkan TNI-Polri, Satpol PP dan DPPKA dipimpin langsung oleh Kabagops Kompol Ibrahim Gani, SH.
Dalam Operasi Yustisi ini akan dilakukan penegakan hukum terhadap warga masyarakat yang kedapatan melanggar Protokol Kesehatan contohnya tidak menggunakan Masker.
Agar Operasi Yustisi protokol kesehatan di Kota Mojokerto berjalan lancar, sebelum pelaksanaan terlebih dahulu dilakukan Apel bersama di Halaman Mapolresta Mojokerto untuk menyamakan persepsi dan cara tindak di lapangan.
Sasaran operasi antara lain BPR Bank Jatim, Bank Bumi Arta, Bank BWS, Bank BPR Karunia Dadiarta, Bank Sinarmas dan Salon Orient
Beberapa orang kedapatan melanggar Protokol Kesehatan dengan tidak memakai Masker dan langsung ditindak sebagaimana Perwali nomor 55 tahun 2020 berupa denda administratif sebanyak Rp. 200.000.-
Dalam operasi kali ini ada 13 orang yang terkena Razia operasi Yustisi, setelah di data disita KTPnya dan setelah membayar denda ke DPPKA para pelanggar dipersilahkan mengambil KTP di Kantor Satpol PP Kota Mojokerto dengan membawa bukti pembayaran.
Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, SIK, MIK mengatakan, tujuan Operasi Yustisi ini adalah untuk Penegakan Hukum protokol kesehatan, dengan harapan warga Kota Mojokerto disiplin melaksanakan protokol kesehatan.
Disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan bukan karena dipaksa tapi memang sudah menjadi kewajiban setiap warga dalam era pandemi Covid-19 ini untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Mojokerto.
Sasaran operasi lebih menyasar warga yang tidak memakai masker, namun tidak menutup kemungkinan, pelanggar protokol kesehatan lainnya juga akan dijaring.
"Tindakan-tindakan itu dimulai teguran lisan sampai dengan pemberlakuan sanksi denda administratif, Sosialisasi, Edukasi dan Penerangan Keliling sudah dilaksanakan secara masif berulang-ulang dan Ribuan Masker sudah dibagikan sejak beberapa bulan yang lalu, tiba saatnya pemberlakukan Sanksi dengan Operasi Yustisi.
"Ketika seseorang keluar rumah tidak memakai masker jadi siap-siap saja ditindak," ungkap Kapolres Deddy Supriyadi (kat/hms)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



