Terjaring Operasi Yustisi di Pasar Burung GOR Joyoboyo Kediri, Pelanggar Disanksi Lafalkan Pancasila
Polresta Kediri – Polsek Mojoroto, Polresta Kediri melaksanakan implementasi Inpres No 06 Tahun 2020 dan Perwali 32 Tahun 2020 Tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19. Kegiatan berlangsung pada hari kamis tanggal 17 September 2020, pukul 10.30 WIB – selesai.
Kanit Sabhara Iptu Moh Khudori , memimpin kegiatan pendisiplinan masyarakat sesuai Inpres No 06 Tahun 2020 tentang penanganan Covid 19. Apel kegiatan dipimpin oleh Kanit Sabhara IPTU Moh Khudori dengan memberikan arahan kepada anggota.
Menindak lanjuti Inpres No 06 Tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat dan Perwali 32 tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan. Melaksanakan ops yustisi gabungan bersama Sat Pol PP guna pendisiplinan warga masyarakat.
Bila menemukan pelanggaran kita berikan teguran, pembinaan dan juga kita berikan masker serta edukasi untuk patuhi protokol kesehatan. Dalam pelaksanaan tugas selalu terapakan protokol kesehatan guna antisipasi terhadap penularan Covid 19.
Sasaran Pasar Campurejo Desa Campurejo Kec Mojoroto. Pasar burung GOR Joyoboyo. Hasil kegiatan mendapatakan 1 pelanggar tidak menggunakan masker di Pasar Campurejo diberikan sangsi push up dan mengucapkan Pancasila.
“Sedangkan di Pasar Burung GOR Joyoboyo mendapatkan 9 orang tidak bermasker diberikan saksi push ap dan mengucapkan Pancasila,” ujar Kompol Sartana, SH. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



