Operasi Yustisi, Polsek Grogol Tegur Tertulis 12 Pelanggar Protkes
Polresta Kediri - Polsek Grogol, Polresta Kediri terus melaksanakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Polsek Grogol mengadakan Operasi Yustisi di wilayah hukumnya pada Minggu (20/9) pukul 09.00 WIB sampai selesai.
Operasi Yustisi ini dalam rangka penerapan Perda Nomor 2 Tahun 2020. Sementara lokasi yang disasar antara lain, Lokasi depan Pasar Baru Dsn. Sukorejo Ds. Grogol, Kec. Grogol. Kuat Pers Dipimpin Kanit Sabhara Polsek Grogol Ipda Amir Wibowo ditambah 4 anggota Polsek Grogol.
Melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan dan rasia/oprasi Yustisi penerapan Perda no 2 th 2020 pada pengguna jalan di depan pasar baru Grogol yang belum bermasker diberikan tindakan teguran lisan dan tertulis guna mencegah penyebaran Virus Covid 19.
"Adapun hasil Ops Yustisi yang terjaring ada 15 orang, 3 orang teguran lisan dan 12 orang teguran tertulis. Melalui Operasi Yustisi ini, kami berharap masyarakat semakin disiplin dalam memakai masker dan protokol kesehatan lain untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujar Kapolsek Grogol, AKP Riko Saksono. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



