Langgar Protkes, Tim Gabungan Polresta Kediri Tindak Pengusaha dan Pelanggan Kafe
Polrest Kediri - Polresta Kediri melaksanakan Patroli Skala Besar, pada hari Senin tanggal 27 September 2020 pukul 20.00 WIB- pukul 21.45 WIB. Kegiata itu dalam rangka Penegakan Yustisi Perda no 2 tahun 2020 terhadap pelanggar protokol covid-19.
Sasarannya adalah mereka yang tidak menggunakan masker serta psyikal distancing. Patroli ini dipimpin oleh Kabag Ops Polres Kediri Kota Kompol Abraham Sisik S.H dengan personil sebanyak 34 orang terdiri dari Polri, TNI, dan Satpol PP.
Adapun sasaran / lokasi penertiban anatara lain Cafe Mie Kober Jl.PK Bangsa Kota Kediri. Cafe OMIK Jl.PK Bangsa Kota Kediri. Cafe OKUI CREATIV HUB Jl.PK Bangsa Kota Kediri. Cafe Tell Kopi Jl.Penanggungan Kota Kediri. Berikut hasil dalam giat penegakan Perda Nomor 2 tahun 2020 sebanyak 3 pemilik cafe yang melakukan pelanggaran dengan sangsi teguran 2 teguran tertulis, sedangkan untuk cafe Tell Kopi mendapat sangsi tutup satu hari.
"Selama kegiatan berlangsung, berjalan dengan aman lancar dan terkendali," ujar AKP Kamsudi, Kasubbag Humas Humas Polresta Kediri. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



