Polsek Pesantren Gelar Operasi Yustisi, Sasar Warkop dan Kafe
Polresta Kediri - Polsek Pesantren, Polresta Kediri melaksanakan Ops Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Selasa 29 September 2020 Jam 20.30 - selesai. Melaksanakan giat pendisiplinan terhadap warga tentang protokol kesehatan sebagaimana disebutkan dalam Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan perwali no 32 Agustus 2020 di Wilayah Hukum Polsek Pesantren.
Tiga tempat yang menjadi sasaran yakni Tell Kopi Jl. Brigjen Pol Imam Bachri. Kopi Cingker Jl. letjend Suprato, Warung Jln Lerjend Suprapto No. 40 Burengan. Bertindak sebaagai Pawas Iptu Henry Mudi Yuwono, S.H. Selama kegiatan pendisiplinan terhadap warga tentang protokol kesehatan sebagaimana disebutkan dalam Inpres No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan Covid 19 dan Perwali No 32 Tahun 2020.
Sasarannya pada Tell Kopi, Kopi Cingker dan Warung Jln Lerjend Suprapto No 40 pada umumnya pengunjung sudah memakai masker dan tidak ditemukan pelanggaran / NIHIL PELANGGARAN.
Sementara di Polsek Mojoroto kegiatan Operasi Yustisi Inpres Nomor 06 Tahun 2020, Perda Nomor 02 Th 2020 dan Perwali 32 Tahun 2020 tentang Pendisplinan Masyarakat Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid -19 di wilayah hukum Polsek Mojoroto.
Menindak lanjuti INPRES No 06 Tahun 2020,Perda no 02 Th 2020 dan Perwali 32 thn 2020 , tentang Pendisplinan masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan. Melaksanakan ops yustisi gabungan bersama Sat Pol PP guna pendisiplinan warga masyarakat. Bila menemukan pelanggaran supaya di berikan teguran lisan, teguran tertulis, maupun sanksi yang tegas untuk menanamkan rasa patuh dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan.
Dalam pelaksanaan tugas selalu terapakan protokol kesehatan guna antisipasi terhadap penularan Covid 19. Sasaran kegiatan, Waleh sekartaji. Cafe overlod jln sudanco Suprihadi dan. Cafe perahu jln lawu
"Hasil Kegiatan teguran : 24, Sanksi Tertulis 2 ( Pol PP). Catatan Untuk sanksi tertulis KTP disita oleh pol PP dan wajib Hadir di kantor Pol PP kota Kediri dengan membuat pernyataan apabila melanggar lagi didenda," kata Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



