Jalankan Perbub Kediri 44/2020 , Petugas Lakukan Teguran Lisan dan Tertulis
Polresta Kediri - Kegiatan pelaksanaan operasi Yustisi Penerapan Perbup Kediri Nomor 44 tahun 2020 terhadap pelanggar Protokol Kesehatan oleh Polsek Banyakan, digelar pada Sabtu (3/9).
Dua lokasi yang dijadikan sasaran yakno Warung Mbahle Dusun Tanjung Desa Ngablak. Cafe Top Up Desa Jabon Kecamatan Banyakan. Kegiatan dipimpin Padal Ipda Abdul Manap, S.H.
Kegiatan dilaksanakan secara mobile dengan sasaran melaksanakan oprasi yustisi pada pengunjung cafe diska dan warkop yang tidak memakai masker dengan tindakan teguran tertulis dan lisan serta memerintahkan pada pemilik warkop supaya tidak melayani pengunjung yang tidak menggunakan masker dan menyiapkan tempat cuci tangan guna mencegah penyebaran Covid 19.
“Adapun hasil Ops Yustisi jumlah pelanggar protokol kesehatan terdiri dari teguran tertulis : 12 orang , teguran lisan 7 orang. Membagikan masker pada warga masyarakat 10 masker,” AKP Priyanto, Kapolsek Banyakan. (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



