Unras Aliansi Mahasiswa Mojokerto Raya Tolak UU Omnibus Law di Depan Gedung DPRD Kota Mojokerto Berj
Polresta Mojokerto - Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi, SIK, MIK, pimpin pengamanan Unras Aliansi Mahasiswa Mojokerto Raya yang menolak UU Omnibus Law di depan Gedung DPRD Kota Mojokerto.
Unjuk rasa dilakukan oleh Mahasiswa pada hari ini Kamis (08/010/2020) di depan Gedung DPRD Kota Mojokerto jalan Gajahmada 145 Kota Mojokerto dan depan Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto.
Masa unras berjumlah kurang lebih 200 orang dengan membawa bendera merah putih, bendera PC PMII, HMI dan Bendera GMNI.
Beberapa personil Polresta Mojokerto dan Polres Kabupaten Mojokerto ikut melakukan pengamanan kegiatan unras tersebut.
Pengamanan masa aksi unras di pimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota dan Kapolres Mojokerto Kabupaten, karena obyek sasaran para pengunjuk rasa adalah Gedung DPRD Kabupaten dan Kota Mojokerto.
Masa aksi berorasi di depan gedung DPRD Kota Mojokerto dan menyuarakan bahwa Pengesahan RUU Cipta kerja dipercepat yang semula di agendakan tanggal 8 Oktober 2020 ternyata di Sahkan pada Senin tanggal 5 Oktober 2020 sore ditengah masa pandemi covid-19.
Konon katanya UU Cipta kerja akan mendorong pemulihan ekonomi Nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global untuk mewujudkan masyarakat makmur, sejahtera dan berkeadilan.
Pengesahan UU Cipta kerja sama halnya dengan memfasilitasi kepentingan monopoli bukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional, oleh sebab itu PC PMII Mojokerto menolak keras UU Cipta Kerja.
Pengesahan RUU Cipta kerja oleh Pemerintah dinilai sebagai puncak pengkhianatan istana dan DPR terhadap kepentingan rakyat, bukan malah bersepakat dan mengesahkan.
Beberapa tuntutan PC PMII Mojokerto menyatakan :
1. PC PMII Mojokerto menolak UU Cipta Kerja karena tidak pro terhadap rakyat.
2. Menuntut agar Presiden RI tidak menanda tangani RUU Cipta kerja menjadi Undang-undang.
3. Mengecam pengesahan RUU Cipta kerja.
4. Menyatakan RUU Cipta kerja merupakan tindakan inkonstitusional dan tidak Demokratis harus dilawan.
5. Menyatakan RUU Cipta kerja merupakan persenykokolan jahat proses legislasi yang abaikan kepentingan hak asasi manusia dan lingkungan hidup
6. Menyatakan pengesahan RUU Cipta kerja merupakan keberpihakan Negara pada ekonomi kapitalistik yang akan memperparah kemiskinan dan hilangnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Setelah berorasi masa unras melakukan pertemuan dengan Ketua DPRD Kota Mojokerto yaitu Bpk Sunarto, SH, di dampingi Kasatpol PP Bpk Heriyana Dodik M, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi, SIK, MIK dan Waka Polresta Kompol Iwan Sebasttian, SST, SH, MH.
Mediasi dilakukan di halaman gedung DPRD Kota Mojokerto jalan Gajahmada 145, dan dengan kesepakatan tuntutan masa aksi akan disampaikan ke DPR RI.
“Kegiatan penyampaian aspirasi/unras oleh Elemen mahasiswa PC PMII Mojokerto Raya hingga berjalan dengan lancar, tertib dan aman, petugas juga mensiagakan mobil AWC dan Unit K-9 di depan Gedung DPRD apabila sewaktu-waktu di butuhkan” ungkap Kapolresta Deddy Supriadi (kat/hms)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



