Putus Rantai Penyebaran Covid-19, Polsek Pesantren Gelar Patroli Yustisi ke Kafe
Polresta Kediri - Kegiatan Satgas Inpres No: 06 thn 2020, Perda Provensi Jatim No 02 tahun 2020, Pergub Jatim No.53 thn 2020 dan Perwali Kota Kediri 32 tahun 2020 Ops Yustisi penegakan hukum protokol kesehatan oleh Polsek Kediri Kota, Polresta Kediri. Kegiatan dalam rangka penerapan Disiplin dan penegakan hukum guna Pencegahan penyebaran Covid 19.
Kegiatan berlangsung Kamis, 08 Oktober 2020, pukul 19.30 Wib sd Selesai. Apel persiapan cipkon /patroli kewilayahan Polsek Kediri Kota dipimpin oleh Pawas Iptu Edy Endro di Mapolsek Kediri Kota.
Petugas melaksanakan Ops Yustisi / Patroli Penegakkan Inpres no. 6 tahun 2020, Perda prov Jatim No 02 tahun 2020, Pergub Jatim 53 thn 2020 dan Perwali Kota Kediri no. 32 tahun 2020 .
Route Patroli Mako- Jl. Hasanudin- Teuku Umar- imam Bonjol- A Yani- Pk Bangsa- Adi Sucipto - ( Cafe SK Cofee lab Jln. Pk Bangsa )- Angkringan BOC Jln. Pk. Bangsa - Dhoho Lumintu Jln. Slamet Riyadi - Chocolata Jln. Slamet Riyadi - Cafe Luv Jln. Mayor Bismo 57.
Adapun hasilnya adalah DiCafe Luv Jl. Mayor Bismo Kel. Semampir Kec. Kota Kota Kediri. Hasil : Penindakan oleh Satpol PP (*Nihi). Teguran tertulis 1 ( Satu ) orang Marsudi, Swasta, alamat Semampir teguran membawa masker lupa habis merokok tidak dipakai lagi.
Pawas, Iptu Edy Endro, Padal Ipda Cham Sunarko, jumlah personi 12 Orang Gabungan, Polri 8 Orang, Satpol PP 4 orang. “Selama kegiatan patroli kewilayahan dalam rangka Ops Yustisi penegakan hukum protokol kesehatan berjalan aman, lancar dan terkendali,” ujar Kapolsek Kediri Kota, Kompol Sugianto, S.Sos.
Kegiatan serupa dilaksanakan oleh Polsek Pesantren. Lokasiya, Cafe Tellkafe Kel Bangsal dan Cafe Cingker Kel Burengan. Melaksanakan giat operasi Yustisi pendisiplinan warga masyarakat dengan mewajibkan menggunakan masker bagi warga masyarakat yang berada di luar rumah khususnya di jalan / di tempat keramaian lainnya.
Petugas mengedukasi masyarakat supaya menjadi kebiasaan dan menjadi bagian kebiasaan sehari-hari guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Wilayah Hukum Polsek Pesantren. Pengunjung cafe sdh mematuhi protokol kesehatan. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



