Operasi Yustisi, Polsek Pesantren dan Satpol PP Bagi Masker Gratis kepada Warga
Polresta Kediri - Kegiatan Operasi Yustisi Inpres No 06 Tahun 2020, Perda No 02 Th 2020 Dan Perwali 32 Tahun 2020 Tentang Pendisplinan Masyarakat Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid 19 Di Wilayah Hukum Polsek Mojoroto, Polresta Kediri.
Kegiatan berlangsung pada hari Jum'at tanggal 09 Oktober 2020, pukul 13.00 wib sd selesai, Waka Polsek AKP Budi Wiyono. Pawas AKP Ni Ketut S,SH memimpin kegiatan pendisiplinan masyarakat dan penegakan hukum sesuai Inpres No 06 Tahun 2020, Perda No 02 Th 2020 tentang penanganan Covid 19.
Apel kegiatan dipimpin oleh Waka Polsek dengan memberikan arahan. Menindak lanjuti Inpres No 06 Tahun 2020,Perda no 02 Th 2020 dan Perwali 32 thn 2020 tentang Pendisplinan masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Melaksanakan operasi yustisi gabungan bersama Sat Pol PP guna pendisiplinan warga masyarakat. Bila menemukan pelanggaran supaya di berikan teguran lisan, teguran tertulis, maupun sangsi yang tegas untuk menanamkan rasa patuh dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan.
“Dalam pelaksanaan tugas selalu terapkan protokol kesehatan guna antisipasi terhadap penularan Covid 19,” ujar Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi.
Personil kegiatan AKP Buludi Wiyono (Waka), AKP Ni Ketut.S,SH (Pawas) Iptu Jaka W, Unit Back Bone, Unit kuda lalu lintas, Satu Regu Sat Pol PP ( 4 Personil) dan DKLH : 3 personil.
Sasarannya, di simpang empat Ferma dan Jalan Berbabu.Hasil Kegiatan : Teguran lisan : 16, Sanksi Tertulis :5 ( Pol PP), Sangsi sosial berupa nyapu : 5. Untuk sanksi tertulis KTP disita oleh pol PP dan wajib Hadir di kantor Pol PP kota Kediri dengan membuat pernyataan apabila melanggar lagi didenda. Selama giat berlangsung aman dan terkendali.
Kegiatan serupa dilaksanakan oleh Polsek Pesantren. Petugas melaksanakan giat pendisiplinan terhadap warga tentang protokol kesehatan sebagaimana disebutkan dalam Inpres No.6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Perwali no 32 Agustus 2020 di Wilayah Hukum Polsek Pesantren.
Sasarannya pada pengguna jalan depan Kantor PG Pesantren lama Jl. Mauni Kec. Pesantren Kediri Kota. Petugas Pawas Ipda Rohmad S., Padal Ipda Suharno, Anggota polsek pesantren dan 7 Orang ,Sat Pol PP 6 Orang jumlah pers gabungan 13 Orang. Tegoran 2 masker kurang sempurna cara pakainya. Memberikan masker yang tidak memiliki masker. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



