Polsek Pesantren dan Satpol PP Lakukan Pendisiplinan Protkes Pengunjung Kafe
Polresta Kediri - Kegiatan Satgas Inpres No: 06 thn 2020, Perda Provinsi Jatim No 02 tahun 2020, Pergub Jatim No.53 thn 2020 dan Perwali Kota Kediri 32 tahun 2020 Operasi Yustisi penegakan Hukum Protokol Kesehatan oleh Polsek Kediri Kota, Polresta Kediri.
Petugas bergabung dengan Satpol PP Kota Kediri, dalam rangka patroli penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum guna Pencegahan penyebaran Covid 19. Kegiatan, pada Jumat 09 Oktober 2020, pukul 20.00 wib s/d 21.30 wib.
Dimulai dari Apel persiapan cipkon /patroli kewilayahan Polsek Kediri kota dipimpin oleh Pawas Iptu Drs. Andi Subyakto, di Mapolsek Kediri Kota. Petugas melaksanakan Operasi Yustisi /Patroli Penegakkan Inpres no. 6 tahun 2020, Perda prov Jatim No 02 tahun 2020, Pergub Jatim 53 thn 2020 dan Perwali Kota Kediri no. 32 tahun 2020 .
Adapun titik lokasi Penindakan / Patroli dan hasilnya adalah PKL sepanjang JL. Pemuda, Kediri, Taman Alun Alun Jl. PB. Sudirman, Kediri dan Kafe dan PKL Sepanjang Jl. Urip Sumoharjo, Kediri. Hasil : 5 Penindakan peneguran secara tertulis.
“Kami melakukan pengamanan / mendapingi Penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Kediri. Proses selanjutnya dilakukan oleh Satpol PP Kota Kediri. Kami menghimbau yang ditindak Satpol PP Kota Kediri untuk selalu memakai masker, jaga jarak, cuci tangan,” ujar Kapolsek Kediri Kota Kompol Sugianto, S.Sos.
Selama kegiatan patroli kewilayahan dalam rangka Operasi Yustisi penegakan hukum protokol kesehatan berjalan aman, lancar dan terkendali.
Kegiatan serupa dilaksanakan oleh Polsek Pesantren. Petugas menyasar Cafe Warsa Kel. Banaran Kec. Pesantren dan Cafe Tawar Kel Banaran Kec Pesantren dan tempat nongkrongan anak muda mudi.
Petugas melaksanakan giat Operasi Pendisiplinan dan Penegakan Hukum sesuai Inpres No.6 tahun 2020 dan Perwali no. 32 Th 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan himbauan di tempat keramaian di wilkum Polsek, Cafe Warsa, Cafe Tawar dan tempat nongkrongan anak muda mudi guna pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Wilayah Hukum Polsek Pesantren.
Pawas bersama Padal dan regu Patroli Sabhara, patroli Lantas dan Satgas Inpres No.6 Kota Kdr/Sat Pol PP melaksanakan pendisiplinan dan menegakkan hukum Protokol Kesehatan kepada Pengunjung ( Penjual dan Pembeli) agar selalu memakai Masker dan menjadikan kebiasaan serta menjadi bagian kebiasaan sehari hari guna memutus mata rantai penyebaran covid 19.
Penindakan Yustisi oleh Sat Pol PP jumah 3 ( tiga )pelanggan tidak memakai masker dengan hukuman sosial dan membagikan masker kepada orang yg di tindak Yustisi. Situasi aman & kondusif. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



