Polsek Mojoroto dan Satpol PP Disiplinkan Warga Protokol Kesehatan
Polresta Kediri – Polsek Pesantren, Polresta Kediri melakukan kegiatan patroli/ sambang Pondok Tangguh Semeru. Kegiatan berlangsung, pada Senin 12 Oktober 2020, pukul 09 .00 WIB.
Lokasi yang dituju petugas Pondok Tangguh Walibarokah Kel. Burengan Kec. Pesantren Kota Kediri. Petugas melaksanakan patroli penjagaan Pondok Tangguh Walibarokah Kel. Burengan kec. Pesantren.
“Kami memberikan pembinaan serta sosialisasi penindakan Inpres No 6 Th 2020 dan Perwali No 32 Th 2020 kpd petugas penjagaan lingkungan pondok pesantren walibarokah untuk disampaikan kepada anak didiknya,” ujar Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi.
Regu Patroli dan anggota oncall yg dipimpin Pawas AKP PANGGAYUH S, SH. MH. MSi. Selama kegiatan berjalan dengan tertib, lancar dan terkendali.
Kemudian Polsek Mojoroto melakukan Inpres No 06 Tahun 2020 Dan Perwali 32 Tahun 2020 Tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid 19. Pawas memimpin kegiatan pendisiplinan masyarakat sesuai Inpres No 06 Tahun 2020 tentang penanganan Covid 19.
Dimuali Apel kegiatan dipimpin oleh Pawas. dengan memberikan arahan. Menindak lanjuti Inpres No 06 Tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat dan Perwali 32 thn 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan. Melaksanakan Operasi yustisi gabungan bersama Sat Pol PP guna pendisiplinan warga masyarakat.
Kemudian bila menemukan pelanggaran supaya di berikan teguran lisan, teguran tertulis, maupun sangsi yang tegas berupa tipiring untuk menanamkan rasa patuh dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Dalam pelaksanaan tugas selalu terapakan protokol kesehatan guna antisipasi terhadap penularan Covid 19.
Supaya tetap menjaga keselamatan diri dalam melaksanakan tugas, sehingga tercapai apa yang di harapkan. Personil yang diterjunkan Ipda Heri Siswanto, SH (Pawas), Ipda Wina N (Padal), anggota patroli Big Bone Polsek Mojoroto, anggota patroli kuda Polsek Mojoroto, Satu Regu Sat Pol PP ( 6 Personil)
Sasaran kegiatan di jl. Suparjan MW Mojoroto Kota Kediri. Hasil kegiatan berupa teguran.Lisan 12, teguran tertulis 8 Catatan untuk Tegoran tertulis KTP di amankan oleh Sat Pol PP dan pemilik wajib hadir ke kantor Sat Pol PP Kota Kediri dan Buat pernyataan dan denda bila melanggar lagi. Untuk teguran lisan pelanggar di berikan tindakan disiplin berupa Menyapu jalan umum dan pembinaan. Selama giat berlangsung aman dan terkendali. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



