Terjaring Operasi Yustisi Polresta Kediri, 5 Warga Terima Sanksi Sosial
Polresta Kediri - Pada hari Selasa, 13 Oktober 2020 Pukul 20.00 WIB - selesai, Polresta Kediri dan instansi terkait, melaksanakan patroli gabungan skala besar satgas dalam rangka tindak lanjut Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasi Yustisi Penerapan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020.
Kegiatan Patroli dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polresta Kediri dengan Kuat Personil sebanyak 40 anggota , terdiri dari Anggota Polresta Kediri, Anggota Kodim 0809 Kediri, Anggota Satpol PP Kota Kediri dan PM.
Sasaran Kegiatan Warga masyarakat umum, Cafe dan Warung angkringan dan tempat lain berkumpulnya warga masyarakat. Petugas melakukan penindakan pada Pelaku Usaha dan masyarakat umum yang tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan
Petugas Satpol PP melaksanakan Peningkatan Disiplin Masyarakat dengan melakukan teguran secara lisan dan tertulis kepada Pemilik Cafe dan warung angkringan serta warga masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan.
“Kami menghimbau warga masyarakat, apabila tidak memiliki keperluan yang sangat penting, agar tidak berada di luar rumah,” AKP Kamsudi, Kasubbag Humas Polresta Kediri.
Hasil tindak pelanggar berjumlah Tegoran Lisan. : 267 Orang Tegoran Tertulis. : 3 Orang. Tindak Denda. :. 5 Orang. Sangsi Sosial. :. 8 Orang. Selama kegiatan patroli berjalan dengan lancar, Situasi dalam keadaan aman dan terkendali. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



