Di Wilkum Polsek Mojoroto, Pelanggar Protkes Ini Dihukum Menyapu Jalan
Polresta Kediri - Pelaksanaan Operasi Yustisi Penerapan Perda Nomor 2 tahun 2020 diwilayah hukum Polsek Grogol Polresta Kediri, Jum'at 16 Oktober 2020 mulai jam 12.00 WIB - selesai. Lokasi di Dusun Datengan, Ds. Cerme dan Ds. Sonorejo Kec. Grogol Wilkum Polsek Grogol, Polresta Kediri.
Kegiatan melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan dan rasia/operasi Yustisi penerapan Perda Nomor 2 tahun 2020 di Desa Datengan Desa Cerme dan Desa Sonirejo Kecamatan Grogol Wilkum Polsek Grogol pada saat pergantian pengambilan BST di Desa Sonorejo yg belum bermasker diberikan tindakan teguran lisan dan tertulis guna mencegah merabahnya penyebaran Virus Covid 19. Adapun hasil Ops Yustisi yang terjaring ada 6 orang 3 orang teguran lisan dan 3 orang tegoran tertulis.
Sementara di Polsek Pesantren Polresta Kediri di hari yang sama juga dilaksanakan giat pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan terhadap warga masyarakat yg tidak menggunakan masker sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 sebagaimana diatur dalam Inpres No. 6 tahun 2020 dan Perwali No. 32 tahun 2020 Dengan sasaran pengguna jalan umum timur pom.bensin Jl Kpt tendean, Kecamatan Pesantren.
"Kami menindak 1 pelanggar tidak memakai masker penindakan oleh Sat Pol PP dengan sanksi sosial, ( Menyapu jalan )," ujar AKP Kamsudi, Kasubbag Humas Polresta Kediri. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



