• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Regional
  3. Polresta Mojokerto Laksanakan Dialog Interakt..

Polresta Mojokerto Laksanakan Dialog Interaktif Dengan Elemen Mahasiswa PC-PMII Mojokerto

MK UMAM 22 October 2020 (10:44) Regional

img

Polresta Mojokerto – Dalam rangka menjalin komunikasi dengan Elemen Mahasiswa yang tergabung dalam PC-PMII Mojokerto, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi, SIK, MIK, laksanakan dialog interaktif dengan mengangkat Tema Menyampaikan pendapat di muka umum.

 

Dialog interaktif tersebut dilaksanakan pada Kamis (22/10/2020) di Sekretariat PC-PMII Mojokerto jalan Raya KH Surgi, Desa Sooko, Kec Sooko, Kab Mojokerto.

 

Ikut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexsander bersama Kasat Intelkam Polres Kabupaten, Polres Kota dan Ketua PC-PMII Mojokerto Ikwanul Qirom serta Elemen Mahasiswa PC-PMII Mojokerto  kurang lebih 20 orang.

 

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi menjadi Narasumber terkait Menyampaikan pendapat di muka umum.

 

Masih kata Kapolresta, Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka Umum diatur dalam Undang-undang Nomor. 9 Tahun 1998.

 

Pengertian dari Unjukrasa atau Demontrasi adaalah Kegiatan yang dilakukan seseorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan lain sebagainya secara demonstratif di muka umum, ujar Kapolresta.

 

Bentuk dan Tata cara penyampaian pendapat di muka umum antara lain : Penyampaian pendapat dilaksanakan di tempat umum kecuali Lingk. Istana Presiden, Instalasi Militer, RS dan Obvitnas.

 

Selain itu apabila akan melakukan aksi penyampaian pendapat di muka umum, pimpinan aksi Wajib memberitahukan secara tertulis kepada POLRI selambat-lambatnya dalam waktu 3x24 jam sebelum kegiatan mulai.

 

Ditegaskan juga oleh kapolresta,  Surat pemberitahuan tersebut harus memuat : Maksud & tujuan, Tempat, lokasi, rute, Waktu & lama, Bentuk kegiatan, Penanggung jawab, Identitas organisasi, Alat peraga dan Jumlah peserta.

 

Polri wajib memberikan surat tanda terima pemberitahuan, ke penanggung jawab aksi, memersiapkan pengamanan tempat, lokasi, rute, menamin keamanan dan ketertiban kegiatan unras sesuai prosedur.

 

Disampaikan juga bahwa kegiatan dapat dibubarkan apabila Mengganggu keamanan dan ketertiban umum, masa aksi membawa benda yang dapat bahayakan umum dan tidak memiliki ijin dari Kepolisian.

 

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan masalah yg berpotensi menimbulkan kerawanan, keamanan, dan ketertiban masyarakat, Pejabat Polri yg berwenang menyarankan kpd penyelenggara untuk : Menunda kegiatan, Memindahkan lokasi kegiatan, Mengubah bentuk kegiatan/ acara;dan /atau  mengurangi sebagaian kegiatan.

 

“Dengan dilaksanakan Dialog interaktif ini semoga kedepan apabila dari elemen Mahasiswa PC-PMII Mojokerto akan menyampaikan pendapat dimuka Umum dapat berjalan dengan tertib, aman dan damai” Ungkap kapolresta Deddy Supriadi (kat)

 

 


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

47jt

Total Kunjungan

32rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :