Polresta Mojokerto Laksanakan Dialog Interaktif Dengan Elemen Mahasiswa PC-PMII Mojokerto
Polresta Mojokerto – Dalam rangka menjalin komunikasi dengan Elemen Mahasiswa yang tergabung dalam PC-PMII Mojokerto, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi, SIK, MIK, laksanakan dialog interaktif dengan mengangkat Tema Menyampaikan pendapat di muka umum.
Dialog interaktif tersebut dilaksanakan pada Kamis (22/10/2020) di Sekretariat PC-PMII Mojokerto jalan Raya KH Surgi, Desa Sooko, Kec Sooko, Kab Mojokerto.
Ikut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexsander bersama Kasat Intelkam Polres Kabupaten, Polres Kota dan Ketua PC-PMII Mojokerto Ikwanul Qirom serta Elemen Mahasiswa PC-PMII Mojokerto kurang lebih 20 orang.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi menjadi Narasumber terkait Menyampaikan pendapat di muka umum.
Masih kata Kapolresta, Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka Umum diatur dalam Undang-undang Nomor. 9 Tahun 1998.
Pengertian dari Unjukrasa atau Demontrasi adaalah Kegiatan yang dilakukan seseorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan lain sebagainya secara demonstratif di muka umum, ujar Kapolresta.
Bentuk dan Tata cara penyampaian pendapat di muka umum antara lain : Penyampaian pendapat dilaksanakan di tempat umum kecuali Lingk. Istana Presiden, Instalasi Militer, RS dan Obvitnas.
Selain itu apabila akan melakukan aksi penyampaian pendapat di muka umum, pimpinan aksi Wajib memberitahukan secara tertulis kepada POLRI selambat-lambatnya dalam waktu 3x24 jam sebelum kegiatan mulai.
Ditegaskan juga oleh kapolresta, Surat pemberitahuan tersebut harus memuat : Maksud & tujuan, Tempat, lokasi, rute, Waktu & lama, Bentuk kegiatan, Penanggung jawab, Identitas organisasi, Alat peraga dan Jumlah peserta.
Polri wajib memberikan surat tanda terima pemberitahuan, ke penanggung jawab aksi, memersiapkan pengamanan tempat, lokasi, rute, menamin keamanan dan ketertiban kegiatan unras sesuai prosedur.
Disampaikan juga bahwa kegiatan dapat dibubarkan apabila Mengganggu keamanan dan ketertiban umum, masa aksi membawa benda yang dapat bahayakan umum dan tidak memiliki ijin dari Kepolisian.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan masalah yg berpotensi menimbulkan kerawanan, keamanan, dan ketertiban masyarakat, Pejabat Polri yg berwenang menyarankan kpd penyelenggara untuk : Menunda kegiatan, Memindahkan lokasi kegiatan, Mengubah bentuk kegiatan/ acara;dan /atau mengurangi sebagaian kegiatan.
“Dengan dilaksanakan Dialog interaktif ini semoga kedepan apabila dari elemen Mahasiswa PC-PMII Mojokerto akan menyampaikan pendapat dimuka Umum dapat berjalan dengan tertib, aman dan damai” Ungkap kapolresta Deddy Supriadi (kat)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



