Tak Pakai Masker, 2 Warga Dihukum Menyapu Jalan
MK UMAM
24 October 2020 (06:15)
Regional
Polresta Kediri - Polsek Pesantren, Polresta Kediri melaksanakan penindakan terhadap warga tentang protokol kesehatan sebagaimana disebutkan dalam Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Kegiatan itu dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Perwali Nomor 32 , 2020, pada Sabtu24 Oktober 2020.
Sasaran Pengguna jalan umum di Jl. Pesantren Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
Menindak pelanggar tidak memakai masker sebanyak 2 pelanggar oleh petugas Sat Pol PP.
"Mengganti tindakan terhadap pelanggar dengan menyapu trotoar," ujar Kapolsek Pesantren, Kompol Suyitno. (res/an)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



