Langgar Protokol Kesehatan 3 Pengendara Dihukum Bersihkan Jalan Depan Pagora Kediri
Polresta Kediri - Polsek Kediri Kota, Polresta Kediri melaksanakan kegiatan Satgas Inpres Nomor 06 Tahun 2020, Perda Provinsi Jatim Nomor 02 / 2020, Pergub Jatim Nomor 53 / 2020 dan Perwali Kota Kediri 32 /2020.
Dalam Operasi Yustisi penegakan Hukum Protokol Kesehatan oleh Polsek Kediri Kota bergabung dengan Satpol PP Kota Kediri. Dilaksanakan dalam rangka patroli penerapan disiplin dan penegakan hukum guna pencegahan penyebaran Covid 19, Minggu 1 Nopember 2020.
Adapun titik lokasi penindakan / patroli yakni di Jl A.Yani. Depan Pagora Kel.Banjaran. Kota Kediri. Adapun hasilnya 4 pelangar tidk menakai masker dgn rincian 2 orang mengganti denda dgn membeli masker masing-masing per orang 10 biji masker dilanjutkan kepersidangannya Oleh Satpol PP Kota Kediri.
Dan tiga orang pelanggar membawa masker namun tidak dipakai, diberi sangsi sosial oleh DTRKP melaksanakan pembersihan di lingkungan Jl A Yani.Halaman Depan Pagora Kelurahan Banjaran Kota Kediri.
Tindakan melakukan pengamanan / mendampingi Penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Kediri. Tindak lanjut proses selanjutnya dilakukan oleh Satpol PP disidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri.
"Menghimbau kepada yang ditindak oleh Satpol PP Kota Kediri untuk selalu memakai masker, jaga jarak, cuci tangan," ujar Kapolsek Kediri Kota, KOMPOL SUGIANTO, S.Sos. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



